KPU Kepahiang Terbitkan Rekomendasi, PAW Penuhi Syarat

KPU Kepahiang Terbitkan Rekomendasi, PAW Penuhi Syarat

Pelantikan Tunggu Rekom Gubernur

RK ONLINE - Tidak menunggu sampai 5 hari kerja, sejak 9 Februari lalu, KPU Kepahiang tuntas melakukan verifikasi kelengkapan terhadap berkas Drs. Basing Ado yang merupakan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Kepahiang Dapil II (Ujan Mas-Merigi). Dengan itupula, hasil verifikasi yang telah dinyatakan lengkap tersebut, disampaikan kepada DPRD Kepahiang supaya bisa dilakukan tindaklanjut, Selasa (15/02). Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan, verifikasi terhadap Drs. Basing Ado tuntas dilakukan selanjutnya disampaikan kembali kepada DPRD Kepahiang supaya bisa dilakukan proses lanjutan hingga kepada pelantikan. Dalam proses verifikasi yang dilakukan pihaknya mensinkronisasikan sesuai dengan hasil Pileg 2019 lalu. "Dari verifikasi yang kita lakukan nama Drs. Basing Ado memenuhi syarat, dengan itupula tadi (kemarin, red) kita sampaikan lagi ke DPRD Kepahiang. Untuk tahap selanjutnya, itu prosesnya di DPRD Kepahiang, karena kita hanya melakukan klarifikasi saja," kata Supran. Diungkapkan Supran, dari hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya Pileg 2019 lalu terdapat 6 calon dari PKB Dapil II dengan masing - masing perolahan suara. Yakni, nomor urut 1 Drs. H. Thobari Muad, SH dengan suara sah 1.973 suara (urutan pertama suara terbanyak), nomor urut Drs. Basing Ado dengan perolehan suara sah 210 (urutan II), nomor urut 3. Junita perolehan suara sah 12 (urutan 6), nomor urut 4 Ishak perolahan suara sah 97 (urutan 3), nomor urut 5 atas nama Desi Handayani dengan perolehan suara 67 (urutan suara 4) dan nomor urut 6 R. Sumanteri dengan perolehan suara 63 (urutan 5). "Dari urutan jumlah perolehan suara maka, benar Drs. Basing Ado yang merupakan urutan kedua suara terbanyak," demikian Supran. Terpisah, Sekwan Kepahiang, Roland Yudhistira, S.Hut mengatakan, surat dari KPU Kepahiang sudah diterima pihaknya. Selanjutnya akan disampaikan kepada Pemkab Kepahiang supaya bisa diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam hal ini gubernur Bengkulu untuk mendapatlan rekomendasi. "Hasil verifikasi KPU sudah kita terima, selanjutnya akan kita sampaikan ke Pemprov Bengkulu melalui Pemkab Kepahiang sehingga bisa mendapatkan rekomendasinya. Dari rekomendasi gubernur Bengkulu itulah nantinya akan dijadwalkan untuk pelantikan PAW anggota DPRD Kepahiang," demikian Roland. Sebelumnya diberitakan, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepahiang telah mengusulkan Drs. Basing Ado untuk mengisi sisa jabatan Alm Drs. HM. Thobari Muad, SH yang sebelumnya meninggal dunia.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: