Oknum Camat Minta “Uang Rokok”, Eko : Mana Sanksinya ?
RK ONLINE - DPRD Kepahiang mempertanyakan tindaklanjut yang dilakukan Pemkab Kepahiang terhadap ulah oknum camat di Kabupaten Kepahiang yang diduga meminta "uang rokok" terhadap Kades di Kecamatan Ujan Mas. Diketahui bersama jika Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disampaikan kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU. Hanya saja hingga sekarang belum diketahui pasti sanksi apa yang diberikan terhadap oknum camat di Kepahiang tersebut, apakah sanksi ringan, sedang ataupun sanksi berat sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Anggota DPRD Kepahiang, Eko Gunturo, SH mengatakan, ketika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ipda Kepahiang benar adanya (minta uang rokok, red) supaya oknum camat tersebut diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Informasinya sekarang LHP sudah diterbitkan Ipda Kepahiang dan sudah disampaikan kepada bupati, terus apa sanksi yang diterapkan. "Kalau misalnya LHP tersebut membuktikan perbuatan oknum camat benar, apa sanksi yang diberikan, apakah sanksi ringan, sedang ataupun sanksi berat. Kalau memang terbukti bersalah, silakan diungkapkan dan jangan sampai ditutup - tutupi," tanya Eko. Menurut Eko, seorang PNS tidak selayaknya melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya dilakukan PNS. Karena seorang PNS harus menjalankan kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku, karena jabatan camat merupakan perpanjangan tangan bupati dan menjadi contoh di masyarakat kecamatan wilayah Kabupaten Kepahiang. "Seorang camat harus menjalankan kinerja dengan benar, sesuai dengan aturan. Jangan sampai kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat mencoreng nama instansi Kabupaten Kepahiang. Intinya sekarang saya pertanyakan, apakah oknum camat terbukti atau tidak, ketika terbukti, apa sanksinya," pungkas Eko. Sebelumnya diberitakan, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan jika dirinya sudah menerima LHP dari Ipda atas pemeriksaan dan klarifikasi ulah oknum camat yang diduga meminta 'uang rokok' kepada kepala dan perangkat desa. Ulah tak benar tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi lantaran melanggar ketentuan dan Tupoksi sebagai seorang camat. "Hasil LHP Inspektorat telah saya terima. Kemudian meminta Sekkab dan Badan Kepegawaian Daerah PSDM untuk menyiapkan SK (Surat keputusan). Yakni, SK pemberian sanksi sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan tim," jelas Bupati. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan