Dilantik Akhir Februari
RK ONLINE - Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Kepahiang Dapil II (Ujan Mas-Merigi) sekarang sudah berproses di KPU Kepahiang. DPRD Kepahiang sudah melayangkan surat ke KPU Kepahiang 9 Februari lalu terkait permintaan verifikasi atas nama Drs. Basing Ado, dengan itupula dalam waktu dekat surat balasan dari KPU Kepahiang akan diterima DPRD Kepahiang, selanjutnya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu guna mendapatkan rekomendasi hingga pelaksanaan pelantikan. Sekwan Kepahiang, Roland Yudhistira, S.Hut mengatakan, surat sudah dilayangkan ke KPU Kepahiang terkait tindaklanjut PAW anggota DPRD Kepahiang atas nama Drs. Basing Ado. Untuk sekarang pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan KPU Kepahiang, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan proses yang dilakukan KPU membutuhkan waktu 5 hari kerja. "Kita sampaikan surat ke KPU Kepahiang tertanggal 9 Februari, artinya surat balasan akan kita terima 16 Februari mendatang. Ketika 16 Februari belum juga kita terima, maka kita akan melakukan jemput bola ke KPU Kepahiang," kata Roland. Menurut Roland, surat balasan dari KPU itulah nantinya akan menjadi dasar untuk disampaikan kepada Pemprov Bengkulu. Rekomendasi dari Pemprov Bengkulu, juga sebagai dasar DPRD Kepahiang untuk melakukan pelantikan PAW. Untuk sekarang belum bisa dipastikan kapan waktu pelantikan PAW, karena surat untuk Pemprov Bengkulu belum disampaikan dan masih berproses di KPU Kepahiang. "Kalau dari perkiraan kita, ketika tidak dilakukan akhir Februari, maka pelantikan PAW akan dilakukan di awal Maret mendatang," demikian Roland. Terpisah, Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd sekarang jajarannya masih melakukan verifikasi berkas dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dipastikan surat DPRD Kepahiang akan di balas. Dalam hal PAW, pihaknya hanya melihat kelengkapan syarat serta perolehan suara ketika Pileg 2014 lalu yang disesuaikan dengan nama yang diusulkan DPRD Kepahiang (Drs. basing Ado, red). "Sekarang dalam proses verifikasi, kita yakin tidak akan menghabiskan waktu hingga 5 hari. Yang jelas kita akan jalankan mekanisme sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, ketika waktunya tiba pasti akan kita berikan balasan kepada DPRD Kepahiang," pungkas Supran. Untuk diketahui, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepahiang telah mengusulkan Drs. Basing Ado untuk mengisi sisa jabatan Alm Drs. HM. Thobari Muad, SH yang sebelumnya meninggal dunia. PKB Kepahiang akan melakukan PAW anggota DPRD Kepahiang Dapil II, berdasarkan perolehan suara Pileg 2019 lalu, Drs. Basing Ado mendapatkan suara saj sebanyak 210 suara sah. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: