Hari Ini DPRD Gelar Paripurna AKD

Hari Ini DPRD Gelar Paripurna AKD

RK ONLINE - DPRD Kepahiang menjadwalkan pelaksanaan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hari ini (13/2). Perombakan AKD dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah fase 2,5 tahun dijalankan oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Dimungkin jabatan - jabatan di tubuh DPRD Kepahiang akan mengalami perubahan. Mulai dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pebentukan Peraturan Daerah (BPPD), Badan Kehormatan Dewan (BKD) hingga Komisi. Dikonfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah disusun, hari ini (13/2) paripurna perombakan AKD di tubuh DPRD Kepahiang akan digelar. Salah satu tujuannya untuk melakukan pembenahan serta perbaikan kinerja masing - masing anggota DPRD Kepahiang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kepahiang serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepahiang. "Melalui AKD nantinya dimungkinkan adanya perubahan struktur di DPRD Kepahiang, berkaitan dengan jabatan seperti ketua komisi, Banggar dan sejumlah jabatan lainnya," kata Aandrian. Disampaikan Andrian, perombakan AKD dilakukan lantaran masa jabatan anggota DPRD Kepahiang sudah selama 2,5 tahun. Perombakan AKD dilakukan untuk penyegaran serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang terhadap fungsi dan tanggungjawab sebagai Anggota DPRD Kepahiang. "Setiap 2,5 tahun adanya perombakan AKD dan itu akan kita laksanakan besok (hari ini, red) melalui rapat paripurna yang melibatkan 25 anggota DPRD Kepahiang," sampai Andrian Anggota DPRD Kepahiang akan menyusun fraksi - fraksi, selanjutnya mengusulkan siapa saja anggotanya yang akan menduduki jabatan seperti dalam AKD tersebut. Seperti misalnya, jabatan ketua komisi, anggota Banggar dan sejumlah posisi lainnya di tubuh DPRD Kepahiang. Dari usulan itulah nantinya akan ditetapkan dan dibawa ke dalam paripurna DPRD Kepahiang. "Setelah fraksi - fraksi terbentuk, selanjutnya fraksi - fraksi merancang siapa saja usulannya yang akan menduduki jabatan seperti ketua komisi atau anggota Banggar dan sejumlah jabatan lainnya. Walaupun seluruhnya dirombak, bisa saja nantinya masih adanya orang lama yang menduduki jabatan lama, karena itu sesuai dengan usulan fraksi - fraksi," pungkas Andrian.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: