Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD Sesuai Peraturan

Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD Sesuai Peraturan

RK ONLINE - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan tak bisa buru-buru untuk melaksanakan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi 11 jabatan kepala OPD yang saat ini dijabat Pelaksana tugas (Plt). Pelaksanaannya harus berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Tidak bisa buru-buru mengisi jabatan kepala OPD yang saat ini dijabat Plt, Pemkab menunggu rekomendasi KASN," kata Bupati yang dikonfirmasi usai menghadiri Musrenbangcam, kemarin (10/2). Jika restu dari KASN diperoleh, baru Pemkab Kepahiang dapat melaksanakan tahapan lelang secara terbuka. Dalam hal ini dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk. Pesertanya, kata Bupati sesuai dengan ketentuan adalah pejabat yang cukup jenjang golongan untuk mengikuti seleksi JPTP. "Jika sudah dapat izin dari KASN, barulah Pansel yang bekerja untuk melaksanakan seleksi JPTP nanti, pesertanya pejabat yang golongan jabatan dan latar belakang pendidikannya sesuai dengan seleksi JPTP yang dilamar. Karena sifatnya terbuka dan menjadi ranah Pansel nantinya," jelas Bupati. Diketahui saat ini 11 OPD yang dijabat Pelaksana tugas (Plt) atau mengalami kekosongan diantaranya, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Kesbangpol dan Inspektorat, Dinas Kominfo dan DPPKBP3A.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: