Hapuskan IMB, Kepahiang Wacanakan Raperda PBG

Hapuskan IMB, Kepahiang Wacanakan Raperda PBG

RK ONLINE - Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Diketahui, dalam aturan tersebut pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terkait hal itu Pemkab Kepahiang menindaklanjutinya dengan melaksanakan rapat, Rabu (09/02) terkait wacana pembentukan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) PBG. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum Pemkab Kepahiang dalam menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Wabup Kepahiang, H. Zurdinata, S.IP mengatakan, sebagai bentuk tindaklanjut PP 16 tahun 2021 pihaknya telah menggelar rapat dengan melibatkan sejumlah OPD teknis terkait seperti Dinas PU Kepahiang dan BKD Keuangan Kepahiang. Melalui OPD teknis tersebut, Pemkab Kepahiang akan mewacanakan untuk membentuk Raperda PBG, karena kebijakan IMB dilakukan penghapusan. "Sekarang kita punya Perda IMB dan sesuai PP di atas dihapuskan, sehingga untuk penerapan di Kabupaten Kepahiang diganti dengan Raperda PBG. Dari rapat yang kita laksanakan tadi (kemarin, red) saya langsung instruksikan supaya BKD Keuangan dan Dinsa PU membentuk tim untuk penyusunan draf Raperda PBG," kata Wabup. Menurut Wabuop Raperda PBG merupakan Raperda urjen dan dibahas di 2022. Ketika proses penyusunannya cepat dilakukan OPD terkait, sehingga bisa diusulkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan harapan bisa disahkan di 2022 ini dan di tahun berikutnya bisa diterapkan. "Dalam Raperda PBG nantinya, seluruhnya akan mencakup baik retribusi bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan sejumlah aturan teknis lainnya," sampai Wabup. Terpisah, Plt. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Jono Antoni, S. Sos, MM mengatakan, pihaknya selaku OPD pelaksana mendorong OPD teknis supaya secepatnya bisa melakukan proses untuk pembentukan Raperda PBG. Karena Raperda PBG itu nantinya akan dijadikan dasar untuk penerapan PBG di Kabupaten Kepahiang. "Memang dalam PP sudah diinstruksikan terkait penerapan PBG, dengan itupula kita berharap OPD teknis bisa secepatnya menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan. Sehingga ke depan kita bisa menerapan kebijakan yang telah diatur dalam UU yang terbaru," kata Jono. Ditanya terkait dengan adanya aturan terbaru apakah pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan menggunakan aturan lama atau dihentikan menjelang aturan baru ditetapkan. Menurut Jono, untuk pelayanan selagi aturan yang lama belum dicabut akan tetap dijalankan menjelang aturan baru diterbitkan. "Kita inikan merupakan OPD pelayanan, jadi untuk IMB sekarang masih kita jalankan dengan aturan yang lama lantaran belum dicabut. Hanya saja ketika aturan baru dibentuk, secara otomatis akan kita terapkan," demikian Jono.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: