Mantan Kades Kelobak Keberatan Keterangan Konsultan Perencana

Mantan Kades Kelobak Keberatan Keterangan Konsultan Perencana

Tipikor Kelobak, JPU Hadirkan 7 Saksi

RK ONLINE - Ketiga terdakwa dugaan Tipikor ADD/ DD Kelobak kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (09/02). Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020 lalu. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dilaksanakan secara online tersebut, JPU Kejari Kepahiang menghadirkan sebanyak 7 saksi. Yakni, Kaur Keuangan, Ketua TPK, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Konsultan perencana, PDTI dan Kasi PMD Kecamatan Kepahiang. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto, MH mengatakan, sidang yang dilaksanakan secara online ketiga terdakwa tetap berada di lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Ketujuh menjelaskan, apa saja yang menjadi kewenangannya dalam merealisasikan ADD/ DD kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. "Dalam sidang tadi (kemarin, red) terdakwa Mansur keberatan atas keterangan saksi Konsultan perencana (Alfian, red). Karena dalam keterangannya, Konsultan perencana menyampaikan terkait Sertifikat Keahilian (SKA) yang dimiliknya," kata Sudarmanto. Dalam keberatan keterangan Konsultan perencana, Mansur (mantan Kades, red) sejak awal tidak mengetahui terkait SKA tersebut. "Memang segala kebijakan yang dijalankan untuk merealisasikan keuangan negara harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Konsultan Perencana harus mempunyai SKA. Selebihnya para terdakwa tidak keberatan atas sejumlah keterangan saksi lainnya dan sidang akan dilanjutkan pekan depan," demikian Sudarmanto. Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Mapolres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Yakni, Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: