Raperda Dibahas Usai Perombakan AKD

Raperda Dibahas Usai Perombakan AKD

RK ONLINE - Hingga Februari 2022 ini, DPRD Kepahiang belum mengagendakan apa saja Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam masa sidang ke I. Ini disebabkan DPRD Kepahiang terlebih dahulu melakukan perombakan Alat kelengkapan Dewan (AKD). Lantaran sangat mungkin dewan yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kedepannya berganti. Diketahui DPRD Kepahiang sendiri menjadwalkan pelaksanaan perombakan AKD pekan depan yakni 14 Februari. "Sekarang kami masih fokus perombakan AKD. Terkait pembahasan Raperda masa sidang ke I termasuk juga kebijakan lainnya (Pembentukan Pansus guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat, red) dimungkinkan akan dibahas setelah AKD yang baru terbentuk. Sebab struktur atau susunan AKD yang baru bisa saja ada perubahan dari sebelumnya," kata Anggota DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM. Untuk diketahui total ada 10 Raperda yang telah final akan dibahas tahun ini. Yakni 3 Raperda pokok setiap tahunnya seperti Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2021, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022, Raperda tentang APBD TA 2023. Raperda lainya diantaranya Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perumda Air Minum, serta Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelanggaraan Tera/Tera Ulang, dan Raperda tentang Desa Wisata. Dari total 10 Raperda tersebut, selain 3 Raperda yang menjadi pokok wajib ada Raperda tentang Perumda Air Minum yang bisa dikatakan mendesak untuk dibahas. Karena terkait penyediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang selama ini selalu dikeluhkan.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: