Selain Non Job, Juga Terancam Penurunan Pangkat

Selain Non Job, Juga Terancam Penurunan Pangkat

Jika Dugaan Pungli Oknum Camat Terbukti

RK ONLINE - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan menjadi dasar dalam menjatuhkan sanksi terhadap oknum camat di Kabupaten Kepahiang yang diduga melakuan praktik Pungutan Liar (Pungli). Jika dugaan tersebut terbukti, sanksi terberat yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan camat yang saat ini ia duduki. Tak hanya itu, sanksi penurunan pangkat juga bisa diberikan. Dikonfirmasi, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengaku pihaknya masih menunggu LHP Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang yang informasinya dalam pekan ini akan tuntas. Dari LHP itu nantinya akan terlihat, apakah perbuatan yang dilakukan oknum camat meminta uang 'rokok' dalam proses rekomendasi pergantian perangkat desa benar terjadi atau tidak. "LHP dari Ipda Kepahiang akan tergambar, apa sanksi yang akan diberikan nantinya. Yang jelas ketika benar terbukti, maka oknum camat akan di Non Job, karena telah melanggar aturan yang berlaku selaku ASN Kepahiang," kata Hartono. Dirinya mendapatkan informasi dari Ipda Kepahiang, oknum camat dan Kades termasuk sejumlah pihak lainnya sudah dilakukan klarifikasi dan hasilnya dalam bentuk LHP pekan ini juga akan dituntaskan. "Salah satunya non job, penurunan pangkat juga bisa. Sekarang intinya kita lihat saja LHP dari Ipda. Karena LHP tersebut sudah tergambar sanksi apa yang diberikan," demikian Hartono. Sekedar mengulas, Kamis (27/01) lalu warga Kepahiang heboh terkait adanya informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Diketahui adanya oknum camat di kepahiang yang diduga meminta uang 'rokok' terhadap salah satu Kades di wilayah Ujan Mas dengan besaran Rp 1 juta/ perangkat. Dalihnya, uang 'rokok' tersebut untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepahiang. Hal itu sesuai dengan pengakuan salah satu Kades di wilayah Ujan Mas.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: