Apel di Dinas Dikbud, Wabup : ASN Dituntut Disiplin dan Wajib 5K

Apel di Dinas Dikbud, Wabup : ASN Dituntut Disiplin dan Wajib 5K

RK ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip melakukan safari apel pagi setiap Senin di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepahiang. Kemarin (7/2), Wabup memimpin apel di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Dalam kesempatan itu, Wabup mengingatkan kewajiban ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Dikatakan Wabup, kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mensosialisasikan regulasi terbaru tentang disiplin ASN sebagaimana tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021. Regulasi ini memuat beberapa revisi terkait disiplin ASN. "Pertama sebagai ASN wajib menerapkan disiplin kerja sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah. Kemudian wajib menerapkan kerja ikhlas, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja berkualitas. Hal ini dalam rangka mensosialisasikan PP 94, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi ASN," tegas Wabup. Menyoal disiplin ASN, ditegaskan Wabup bahwa bagi ASN yang melanggar, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut akan diterapkan sanksi, ringan, sedang hingga berat bahkan berujung pada pemecatan. "ASN akan disanksi sesuai dengan ketentuan PP 94 jika terbukti melanggar," ujar Wabup. Tak hanya itu, ia berharap agar para ASN yang memangku jabatan untuk meningkatkan kinerja, serta inovasi kreatif, sehingga agar semua pekerjaan tidak hanya berorientasi dengan anggaran. "Anggaran bukan satu-satunya jalan untuk memaksimalkan pembangunan, perlu dipahami bahwa saat ini APBD kita mengalami pengurangan akibat refocussing, maka dari itu ASN pejabat juga dituntut untuk memaksimalkan kinerja dan berinovasi kreatif," demikian Wabup.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: