Larang Tolak Pasien, Walikota Terbitkan SE

Larang Tolak Pasien, Walikota Terbitkan SE

RK ONLINE - Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan,SE tentang larangan untuk menolak pasien yang datang di setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang ada di Kota Bengkulu. Hal tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu, serta dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, terbitnya SE ini dipicu adanya kejadian penolakan pasien dan adanya mis komunikasi yang terjadi antara masyarakat dengan pihak Puskesmas Muara Bangkahulu beberapa waktu lalu. Dimana Kejadian tersebut berawal dari adanya warga dari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang membawa anaknya yang mengalami step dan meminta penanganan medis di puskesmas Muara Bangkahulu yang memang diluar jam kerja. Akan tetapi petugas puskesmas menolak penanganan anak tersebut dengan alasan bahwa puskesmas tidak lagi melayani 24 jam. Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, MM menyampaikan dengan terbitnya SE tersebut, bertujuan agar kejadian serupa tak pernah terulang lagi dan menjadikan setiap warga yang sakit sebagai prioritas untuk ditangani. “Kerja apapun yang kita lakukan, jika satu sisi ada yang gagal maka akan di cap gagal semua. Maka dari itu kita harapkan kejadian seperti kemarin tidak akan terulang lagi,” kata Wawali Dedy, usai menyebarkan SE di Puskesmas Sawah Lebar. Dirinya mengingatkan agar setiap fasilitas pelayanan kesehatan bisa menjalankan ketentuan dari SE yang dikeluarkan pak Walikota. Dimana salah satunya dilarang menolak pasien yang ingin berobat. Adapun isi dari SE yang diterbitkan diantaranya Fasyankes baik itu puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit yang ada di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat 1 x 24 jam dengan memperhatikan cakupan pelayanan medis yang dapat diberikan dengan tetap mengedepankan sikap ramah dan sopan santun kepada masyarakat. Serta dilarang menolak pasien atau tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat Kota Bengkulu maupun masyarakat luar Kota Bengkulu. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat kendala peralatan medis dan Sumber Daya Manusia bidang kesehatan. Selain itu, puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam SE akan dikenakan tindakan administratif atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Juga bagi masyarakat yang tidak mendapat pelayanan yang baik dapat langsung menghubungi Walikota Bengkulu di nomor 0811737646 atau Wawali Bengkulu di nomor 0811737766.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: