Disdagkop Tetap Tagih Tunggakan, Walaupun…

Disdagkop Tetap Tagih Tunggakan, Walaupun…

RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) dan UKM Kabupaten Kepahiang punya Pekerjaan Rumah (PR) yang tidak selesai-selesai. Apa ?, penagihan tunggakan dana bergulir yang selalu menjadi catatan BPK RI beberapa tahun terakhir. Diketahui total tunggakan dana bergulir terhitung tahun 2006-2010 mencapai Rp 510 juta. Tunggakan dana bergulir ini diyakini dapat kembali ke kas daerah dengan penagihan pada masing-masing koperasi atau kelompok yang meminjam dana bergulir pada saat itu. Beberapa tahun sebelumnya, OPD terkait menggandeng Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk melakukan penagihan tunggakan dana bergulir ini. Namun untuk tahun ini belum dipastikan apakah penagihan menggandeng Datun Kejari berlanjut atau tidak. Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menjelaskan, saat ini ada aturan terbaru terkait penagihan tunggakan dapat dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Datun Kejari. Yakni nominal tunggakan yang ditagih di atas Rp 10 juta. Sementara rata-rata pinjaman dana bergulir yang tertunggak nilainya di bawah nominal tersebut. "SKK ditetapkan berdasarkan ketentuan nilai. Meskipun nanti tanpa itu, tunggakan dana bergulir tetap diupayakan penagihannya. Saat ini tengah dilakukan pendataan dan validasi koperasi-koperasi yang menunggak," jelas Jan Dalos. Meskipun tanpa SKK, sambung Jan Dalos, pihaknya memastikan penagihan tunggakan dana bergulir tetap dilakukan. Saat ini melalui Bidang Koperasi, mulai dilakukan pendataan jumlah koperasi maupun kelompok yang meminjam dana bergulir. Kemudian menelusuri keberadaan dan alamat anggotanya. "Ya meski di bawah nominal SKK, tetap akan kanu tagih. Bila perlu menggandeng APH, Kejari melalui Seksi Datun siap membantu," ucap Jan Dalos, di ruang kerjanya, kemarin. Usai melakukan pendataan dan iventarisir penerima dana bergulir, tambah Jan Dalos, pihaknya berharap koperasi dan kelompok dapat melakukan pengembalian keuangan daerah tersebut. "Pengembalian dana bergulir ini sifatnya wajib," pungkasnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: