Jaksa Pulihkan Keuangan Daerah Rp 142 Juta

Jaksa Pulihkan Keuangan Daerah Rp 142 Juta

3 Penunggak Belum Lunas 100 Persen

RK ONLINE - Diketahui dari total 5 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang dari Pemkab Kepahiang 2021 lalu, sekarang baru 2 penunggak saja yang lunas 100 persen. Sementara 3 penunggak lainnya belum melakukan pelunasan. Saat ini Jaksa Datun Kejari Kepahiang terus melakukan penagihan dengan target bisa lunas 100 persen. SKK yang diterima jaksa Datun Kejari Kepahiang merupakan tindaklanjut pelunasan sejumlah temuan BPK RI sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 lalu. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Datun Kejari Kepahiang, Erwina Mea Dimatnusa, SH. MH dan M. Iqbal, SH menyampaikan, dari 5 SKK yang diterima pihaknya dengan jumlah keseluruhan Rp 343.269.220. Rincian, perorangan yang merupakan ASN Kepahiang Rp 26 juta, masih tunggakan perorangan Rp 19 juta, Dinas PU Kepahiang 2 item Rp 50 juta dan Rp 237.254.915 serta Desa Air pesi Kecamatan Seberang Musi Rp 11.014.285. "Sekarang dari 5 SKK yang sudah tuntas 100 persen membayar itu Desa Air Pesi dan Dinas PU Kepahiang baru lunas untuk 1 item saja sebesar Rp 50 juta. Sementara perorangan ASN Kepahiang baru mengangsur Rp 1 juta dan Dinas PU Kepahiang untuk item lainnya dengan tunggakan Rp 237.254.915 baru mengangsur Rp 80 juta," kata Iqbal. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah penunggak, siap untuk mengembalikan tunggakan dengan 100 persen dan sudah melakukan komitmen kepada jaksa datun Kejari Kepahiang untuk jangka waktu pembayarannya. Saat ini Kejari Kepahiang masih menunggu pengembalian yang sudah dijanjikan penunggak tersebut. "Dari 5 penunggak, 2 sudah lunas 100 persen dan 2 lagi berjanji akan melakukan pembayaran. Sedangkan untuk 1 penunggak lainnya, memang belum pernah hadir ke Kejari untuk dilakukan klarifikasi walaupun surat undangan sudah dilayangkan," demikian Iqbal. Diketahui, SKK yang diajukan Ipda Kepahiang kepada Datun Kejari Kepahiang salah satu langkah untuk melunasi temuan BPK RI sejak beberapa tahun terakhir. Selain mengajukan SKK ke Datun Kejari Kepahiang, Ipda Kepahiang juga menempuh jalur Tim Penyelesaian Keuangan Daerah (TPKD) dan ada juga yang dilakukan penagihan oleh Ipda Kepahiang sendiri.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: