Pasca Penyetaraan Birokrasi, Penetapan Kritera PPTK Tidak Struktural

Pasca Penyetaraan Birokrasi, Penetapan Kritera PPTK Tidak Struktural

RK ONLINE - Akhir tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melaksanakan perampingan struktur organisasi yang diwarnai dengan pelantikan jabatan fungsional. Yakni perpindahan jabatan eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional. Hal tersebut berdampak pada berkurangnya ketersediaan pejabat struktural yang dapat diangkat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Diketahui, dalam Permendagri nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa PPTK merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat dibawah kepala OPD selalu Pengguna Anggaran (PA) atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Terkait hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan penetapan kriteria PPTK tersebut seiring dengan dilakukannya penyetaraan jabatan tersebut akan mengikuti aturan baru. "Karena persoalan penyetaraan ini merupakan amanat peraturan, maka mengenai penetapan itu juga menyesuaikan dengan aturan yang baru," jelas Sekkab, Rabu (2/2). Merujuk aturan diatas, dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA atau KPA dapat menetapkan pejabat fungsonal selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah. Penetapan ini dibuat secara terpisah dalam penetapan tersendiri, atau lebih efektif ditetapkan dalam Perkada yang mengatur sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di masing-masing daerah. "Aturan tertentu itu, kita menyesuaikan, walaupun sudah disetarakan ke jabatan fungsional. Jika masih bisa melaksanakan tanggungjawab selain tugas fungsional, maka dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," singkat.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: