Maling Chainsaw Tetangga, Warga Padang Lekat Masuk Penjara Lagi

Maling Chainsaw Tetangga, Warga Padang Lekat Masuk Penjara Lagi

Sempat DPO 15 Bulan RK ONLINE - Sudah pernah masuk penjara ternyata tidak membuat FE (33) warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang jera untuk melakukan tindak kejahatan. Sempat menjadi buron sekitar 15 bulan, Minggu (30/1)pukul 14.00 WIB, FE kembali ditangkap buser Elang Juvi Satresrim Polres Kepahiang. Pasalnya ia diduga telah mencuri 1 unit mesin Chainsaw milik Sudiarto (50) yang tidak lain merupakan tertangganya sendiri pada 2020 lalu. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan, FE yang merupakan terduga pelaku pencurian dan sempat buron selama 15 bulan telah diamankan. Berdasarkan catatan pihaknya, FE merupakan merupakan residivis Curanmor yang sudah menjalani hukumann selama 2 tahun sejak tahun 2018 lalu dan sekarang kembali ditangkap lagi. "FE akan kembali mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan, ternyata ulah sebelumnya tidak dijadikan FE sebagai pelajaran dengan kembali melakukan tindakan kriminal dengan cara mencuri Chainsaw tetangganya sendiri," kata Doni. Disampaikan Doni, ketika itu terduga pelaku melakukan pencurian 1 unit Chainsaw bersama rekannya. Untuk rekannya sendiri telah lebih dulu ditangkap. "Mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kelelurahan Padang Lekat Kepahiang, hingga akhirnya langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil di tangkap," demikian Doni.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: