Kemenag Kepahiang Ikuti Sosialisasi Pencegahan Pungli

Kemenag Kepahiang Ikuti Sosialisasi Pencegahan Pungli

RK ONLINE - Jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang mengikuti sosialisasi pencegahan pungutan liar (Pungli) di lingkungan instansi vertikal tersebut. Sosialisasi dihadiri Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang, dengan peserta sosialisasi kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala Madrasah, pegawai dan karyawan di lingkungan Kantor Kemenag Kepahiang. Sosialisasi tersebut lantaran sebagian besar tugas instansi dalam pelayanan terhadap masyarakat. Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag, MH menjelaskan seluruh jajaran Kemenag harus memahami semua jenis tindakan yang dikategorikan pungutan liar, sehingga pelayanan yang dilaksanakan para pegawai disemua tingkatan dapat mengantisipasi perbuatan pungli. "Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan pungli dilingkungan Kemenag Kepahiang terhadap pelayanan kepada masyarakat, kami harapkan seluruh jajaran memahami semua kategori pungli, sehingga dapat menghindari perbuatan tersebut," tegas Lukman. Pencegahan Pungli ini ditegaskan Lukman tengah digalakkan oleh Kementerian Agama, yang ditunjukkan oleh Kemenag RI untuk menjadi kantor Kemenag menuju zona integritas. "Yang jelas, Kemenag mendukung pencanangan Kabupaten Kepahiang bebas pungli dan Kemenag juga menggalakkan pencegahan pungli ini menuju zona integritas," kata Lukman. Disisi lain, Koordinator IPP Satgas Saber Pungli Haira Ariani,S.Sos, MM mengungkapkan kegiatan ini sangat penting dan perlu untuk disosialisasikan kepada setiap instansi pemerintah sehingga dapat melakukan pencegahan secara dini dalam praktek pungli kepada masyarakat. Satgas Saber Pungli menurutnya tidak akan pernah memberikan toleransi kepada semua pihak yang melakukan pungutan liar dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. "Kita sudah rutin melaksanakan sosialisasi, jika masih saja terjadi pungli maka tindakan tegas harus dilakukan. Yakni diproses secara hukum," tegas Hairah.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: