3 Aset Lahan Kasus Tipikor Dinilai Cukup Bayar UP Rp 281 Juta

3 Aset Lahan Kasus Tipikor Dinilai Cukup Bayar UP Rp 281 Juta

Maret Lelang Digenjot

RK ONLINE - Kejari Kepahiang meyakini nilai 3 aset lahan milik mantan anggota DPRD Kepahiang AR yang terlibat kasus Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai TA 2015 lalu mencukupi Uang Pengganti (UP) yang harus dibayar senilai Rp 281 juta. Hanya saja untuk memastikan jumlah atau harga ketiga lahan tersebut Jaksa Kejari Kepahiang akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna melakukan penghitungan. Diperkirakan Maret mendatang proses lelang akan dilakukan Jaksa Kejari Kepahiang dengan menggandeng KPKNL. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Renaldho Ramadhan, SH, MH menyampaikan, Maret mendatang lelang akan dilaksanakan dan terbuka untuk umum. Hanya saja sebelum dilakukan lelang, pihaknya akan lebih dulu melakukan pemusnahan aset terlebih dahulu. "Untuk lelang 3 aset lahan terkait kasus Tipikor kami jadwalkan Maret mendatang, sementara Februari kami akan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) terlebih dahulu," kata Renaldho. Total 3 aset tanah yang telah disita dari mantan DPRD Kepahiang, diyakini cukup untuk mengembalikan UP yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kalau misalnya tidak mencukupi nantinya, akan kembali berkoordinasi dengan pimpinan untuk tindaklanjut berikutnya sehingga bisa diambil langkah - langkah lain. "Tapi kami yakin harga 3 aset akan mencukupi untuk pengembalian UP senilai Rp 281 juta, tapi untuk jelasnya kita lihat saja hasil perhitungan KPKNL, " demikian Renaldho. Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Kepahiang AR dan Ag selaku ASN terlibat Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan TK TA 2015 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang. Dalam sidang vonis, akibat perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa di jatuhi hukuman yang sama, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Hanya saja AR mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran UP sebesar Rp 281 juta dengan cara pembayaran merampas 3 bidang lahan yang berlokasi di Desa Weskust, Desa Imigrasi Permu dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: