Jaksa Telaah Dugaan Korupsi Korporasi

Jaksa Telaah Dugaan Korupsi Korporasi

Kasus Jalan Hotmix Simpang Kantor Bupati Kepahiang

RK ONLINE - Kejari Kepahiang masih melakukan telaah terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan jalan hotmix Batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA 2017 lalu. Hal tersebut guna mengambil langkah lanjutan terkait korporasi perusahaan yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut. Sejauh ini, Jaksa Kejari Kepahiang belum memastikan apakah nantinya bisa dilanjutkan kepada penyeledikan atau tidak dan itu akan ditentukan dari hasil telaah yang dilakukan Bidang Pidsus Kejari Kepahiang. Diketahui jika ketiga terdakwa dugaan Tipikor pembangunan jalan hotmix Batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA 2017 lalu, Sudirman selaku konsultan pengawas, Candra Purnama selaku PPK dan Malian Sahri selaku Direktur PT. Sindang Brothers sekarang sudah menjalani hukumannya atas vonis yang ditetapkan majelis hakim Tipikor Kota Bengkulu. Hanya saja Kerugian negara (KN) kisaran senilai Rp Rp 3.429.688.430,5 tidak timbul, sehingga penyidik Kejari Kepahiang akan melakukan proses lanjutan terhadap dugaan korupsi korporasi perusahaan yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut. Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Sudarmanto, MH mengatakan jika dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan jalan hotmix Batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang ketiga terdakwa tidak mendapatkan keuntungan. Dengan itupula KN yang mencapai Rp 3,4 miliar tersebut belum bisa dipulihkan. "Untuk memulihkan KN tersebut, kita berupaya untuk mengumpulkan data dan informasi guna mempertimbangkan penyelidikan terhadap perusahaan berkorporasi. Sekarang masih dilakukan telaah oleh bidang Pidsus, untuk memastikan apakah bisa dilanjutkan ke korporasi atau tidak," kata Sudarmanto. Dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan jalan hotmix Batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang terdapat 4 tersangka. Hanya saja 1 diantaranya inisial RK sekarang sudah meninggal dunia berdasarkan surat kematian yang diterima pihaknya. Dari fakta persidangan serta keterangan 3 terdakwa yang sekarang sudah menjalani hukuman RK berperan sebagai mengendali perusahaan. "KN tidak kita dapatkan dan belum bisa dipulihkan, sedangkan 1 tersangka lainnya sudah meninggal dunia. Sementara kita dituntut untuk memulihkan KN dari dugaan Tipikor tersebut, sehingga jika dimungkinkan langkah penyelidikan korupsi korporasi perusahaan maka itu akan dilakukan," demikian Sudarmanto Sebelumnya diberitakan, dalam proses persidangan yang dilakukan JPU Kejari Kepahiang sebelumnya bergabung dengan JPU dengan Kejati Bengkulu. Dugaan Tipikor pembangunan jalan hotmix Batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA 2017 lalu berada Dinas PU Provinsi Bengkulu atas limpahan Polda Bengkulu. Diketahui, total anggaran pembangunan jalan kisaran Rp 31 miliar berada di Dinas PU Provinsi Bengkulu TA 2017 lalu, akibat pekerjaan tersebut negara dirugikan kisaran Rp 3.429.688.430,52.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: