PMD : Tak Sesuai Aturan Bisa Dianulir
Reporter:
Rakep Online|
Editor:
Rakep Online|
Jumat 28-01-2022,06:07 WIB
Pemberhentian Perangkat
RK ONLINE - Fenomena pemberhentian perangkat desa pascapemilihan kepala desa terpilih di Kabupaten Kepahiang santer terdengar beberapa pekan terakhir, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Veri Susanto, S.Sos menjelaskan jika, pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan bisa saja dianulir atau dibatalkan lantaran tidak sah. Veri menerangkan dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah UU No 6/2014 tentang desa, Permendagri 83/2015 dan Perda No 4/2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kepahiang. Dalam ketentuannya, dijelaskan Veri kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan bahkan berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. "Ada proses pemberhentian perangkat desa maupun evaluasi yang dilakukan, jika perangkat desa melanggar atau menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga. Kemudian, jika berusia lebih dari 60 tahun, tersandung hukum, meninggal dunia, atas permintaan sendiri dan diberhentikan. Jadi, kalau tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa saja dianulir," jelas Veri, Kamis (27/1). Kemudian dijelaskan Veri, ada mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan untuk pengangkatan perangkat desa, diantaranya Kades dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan 3 orang anggota. Kemudian melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat yang dilakukan oleh tim, hasil penjaringan dikonsultasikan oleh kepala desa pada camat, camat memberikan rekomendasi tertulis. Yakni, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah SMA, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun dan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. "Kemudian penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang menggunakan sesajen apalagi upeti sangat tidak dibenarkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kades dapat mengganti perangkat desa sesuai dengan ketentuan, laksanakan mekanisme sesuai peraturan, bila perlu lakukan uji kompetensi, karena ini perlu mengingat kualitas perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan," tutup Veri. Pewarta : Reka Fitriani/KrnSumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 2 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 3 KUA Anjurkan Ini Bagi Warga yang Nikah Sirih!
- 4 Mulai Tahun Depan, Tarif Iuran Air Bersih Akan Dinaikkan
- 5 Pemprov Bengkulu Dorong Kemenag Kepahiang Manfaatkan Lahan Hibah untuk Masyarakat
- 1 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 2 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 3 KUA Anjurkan Ini Bagi Warga yang Nikah Sirih!
- 4 Mulai Tahun Depan, Tarif Iuran Air Bersih Akan Dinaikkan
- 5 Pemprov Bengkulu Dorong Kemenag Kepahiang Manfaatkan Lahan Hibah untuk Masyarakat