PAD Kepahiang Menyusut Akibat Covid-19, Terserap Hanya Rp 31, 6 Miliar

PAD Kepahiang Menyusut Akibat Covid-19, Terserap Hanya Rp 31, 6 Miliar

RK ONLINE - Pandemi corona virus disease atau covid-19 menyerang tanpa pandang bulu sejak 2 tahun terakhir, tak hanya penerimaan dari pemerintah pusat yang terpukul, covid juga menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) turun drastis. Penurun PAD ini tidak bisa dihindari karena imbas pembatasan aktivitas masyarakat demi mencegah penularan covid lebih besar. Sementara, Pemerintah Kabupaten Kepahiang relatif lebih bergantung pada perimbangan pemerintah pusat dan mengharapkan dana alokasi umum (DAU) pemerintah pusat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dedi Candira, S.Ip melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE MAP Kamis (27/1) menjelaskan jika PAD Kabupaten Kepahiang mengalami penurunan pendapatan hingga 19 persen. Yakni, dari target sebesar Rp 38,6 miliar hanya tercapai 81 persen saja atau senilai Rp 31, 6 miliar. "Penurunan PAD ini tidak begitu signifikan. Tidak tercapainya PAD 100 persen ini karena imbas pandemi, sehingga penarikan retribusi tidak maksimal," jelas Amarullah, kemarin. Namun, pihaknya kata Amarullah berupaya untuk melakukan optimalisasi berbagai sektor potensi pendapatan daerah, antara lain retribusi PBB, retribusi umum pajak hotel, rumah makan, parkir hingga pendapatan daerah dari sektor deviden atau pembagian laba pada daerah. Upaya-upaya lain untuk mengoptimalisasikan pendapatan diantaranya dapat dilakukan dengan pengelolaan sumber penerimaan baru serta penjaringan wajib pajak. "Kemudian intensifikasi pendapatan dapat dilakukan dengan optimalisasi sesuai potensi daerah serta optimalisasi penerimaan dari piutang. Salah satu kunci untuk mencapai potensi pajak daerah yaitu melalui pemutakhiran atau validasi data pajak daerah. Piutang Pajak Daerah merupakan salah satu permasalahan yang harus dapat diselesaikan dan akan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah," jelas Amarullah. Kemudian, lanjut Amarullah, validasi data pajak daerah dapat dilakukan dengan pengecekan di lapangan secara bertahap apakah data wajib pajak masih sama atau sudah berubah. Jika terdapat perubahan perlu penyesuaian pada basis data. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) perlu dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tidak terlalu jauh dari nilai pasar yang ada.   Pewarta : reka Fitriani/Krn

Sumber: