PDAM Tirta Alami Baru Sanggupi Bayar Tunggakan Gaji 2021
Editor:
Rakep Online|
Rabu 26-01-2022,06:09 WIB
Saldo PDAM Tinggal Rp 14 Juta
RK ONLINE - PDAM Tirta Alami Kepahiang akan mulai melunasi tunggakan gaji terhadap 20 pegawai yang sebelumnya dirumahkan. Pelunasan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal tunggakan gaji baru akan dibayarkan untuk tahun 2021. Hal tersebut terungkap dari hearing yang dilaksanakan DPRD Kepahiang bersama PDAM, Badan Pengawas serta pegawai yang dirumahkan, Selasa (25/1). Ketua Badan Pengawas (Banwas) PDAM Tirta Alami Kepahiang, Karmolis Merigi, ST menjelaskan tunggakan gaji di tahun 2021 untuk 20 pegawai yang dirumahkan akan dibayar lunas pada Februari mendatang. "Kami sudah menggelar rapat intern. Kami pastikan tunggakan gaji di 2021 akan dibayar lunas Februari mendatang, " kata Karmolis. Diketahui secara keseluruhan gaji yang tertunggak untuk 20 pegawai yang dirumahkan sementara itu terjadi untuk 30 bulan sejak 2017 hingga 2021 dengan total hampir Rp 1 miliar. Dilanjutkan Karmolis, pihaknya akan kembali menggelar rapat untuk membahas dan mencari solusi tunggakan gaji yang terjadi dibawah tahun 2021. Untuk memastikan kapan pembayarannya, pihaknya meminta waktu 7 hari ke depan. "Intinya yang sekarang untuk gaji 2021 akan kita bayar lunas. Sementara tunggakan gaji sebelumnya juga akan kita usahakan untuk pembayarannya. Sementara apakah nantinya 20 karyawan bisa direkrut kembali atau tidak, kita lihat perkembangan PDAM Kepahiang kedepannya, kalau kondisi keungan sudah memungkinkan tidak menutup kemungkinan akan direkrut kembali," jelas Karmolis. Disisi lain Plt. Dirut PDAM Tirta Alami Kepahiang Arminsyah mengatakan, pemberhentian sementara yang dilakukan pihaknya terhadap 20 pegawai honor PDAM Kepahiang tidak lain untuk mengurangi tunggakan perusahaan. Dengan pemberhentian sementara, tunggakan gaji tidak membengkak dan tidak menimbulkan lagi tunggakan yang baru. "Dengan pemberhentian sementara yang dilakukan, harapan kita ke depan PDAM Kepahiang bisa mengoptimalkan kinerja dengan jumlah karyawan yang ada. Ini merupakan solusi kita bersama sebagai langkah untuk penyelamatan PDAM Kepahiang," sampai Arminsyah. Sementara itu, Hartanto selaku pengacara 20 pegawai PDAM yang diberhentikan sementara, mengaku sudah mendapatkan penjelasan. Saat ini pihaknya tinggal menunggu hal tersebut direalisasikan. "Kami sudah dapat titik terang, dan kami tunggu saja realisasinya. Kami juga maklum perusahaan tidak berdiri sendiri dan ada pihak lainnya juga yang harus dilakukan konfirmasi. Hanya saja intinya kami minta supaya tunggakan gaji 30 bulan supaya bisa dibayar dengan lunas," ujar Hartanto. Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, A Haris menyampaikan dalam hal ini pihaknya hanya memfasilitasi. Untuk memutuskan apa kebijakan yang akan diambil itu bukanlah wewenang pihaknya. "Tadi (kemarin, red) kita dengar bersama jika PDAM siap membayar tunggakan 2021 dengan lunas, sementara untuk tahun sebelumnya masih akan melakukan rapat lanjutan. Dengan itupula silakan saja ditunggu saudaraku realisasi pembayarannya serta tindaklanjut yang akan diambil oleh PDAM Kepahiang," demikian Haris. Pewarta : Epran Antoni/KrnSumber: