65 BUMDes Diduga Masih “Ilegal”

65 BUMDes Diduga Masih “Ilegal”

RK ONLINE - Dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang memastikan jika sampai saat ini, ada 65 desa yang belum sama sekali mengusulkan kepengurusan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga tanpa badan hukum, patut diduga jika selama ini 65 BUMDes ini masih beroperasi secara ilegal. "Dari 105 desa, sekarang baru ada 40 usulan yang kami terima. Artinya masih ada 65 desa yang belum mengusulkan kepengurusan badan hukum BUMDes," ujar Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa DPMD Kepahiang, Frand Avico Jangjaya, SH, Selasa (25/1/22). Baca juga : Penyidik Sorot BUMDes Tidak Berbadan Hukum Dikatakannya jika masing - masing desa memiliki beragam usaha. Mulai dari usaha kuliner, barang dan jasa serta wisata dan lain - lainnya. Maka dari itu mengingat pentingnya badan hukum bagi BUMDes, Vico menegaskan agar desa segera mengajukan usulan. Sebab selain memang harus berbadan hukum, legalitas BUMDes juga dapat memperlancar jaringan kerja sama BUMDes itu sendiri. "Jangan sampai karena badan hukumnya belum ada, jaringan kerja sama yang dapat memajukan dan mengembangkan BUMDes menjadi terkendala," sampainya. Sementara itu dari 40 usulan yang sudah mereka terima, Vico menjabarkan jika hanya ada 1 yang sudah bersertifikasi alias memiliki badan hukum. Yakni BUMDes milik Desa Suka Sari yang belokasi di Kecamatan Kecamatan Kabawetan. "Baru 1 yang sudah diterbitkan. Namun untuk usulan lainnya kita masih tunggu proses dari Kementrian," beber Vico. Kedepannya Vico mengatakan kalau Dinas PMD akan turun langsung ke desa - desa yang belum mengajukan usulan badan hukum BUMDes ini. Dari sini mereka nantinya akan mendalami terlebih dahulu apa saja alasan desa belum mengajukan legalitas BUMDes. "Mungkin ada desa yang belum paham cara mengurusnya. Tapi yang jelas kita akan sosialisasikan dulu," demikian Vico. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: