5 Tembusan Pemecatan Perangkat Desa Tidak Memenuhi Syarat

5 Tembusan Pemecatan Perangkat Desa Tidak Memenuhi Syarat

RK ONLINE - Hingga Senin (24/1/22), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menerima sedikitnya 5 surat tembusan terkait pemecatan perangkat desa. Yakni pemecatan perangkat di Desa Embong Sido, Embong Ijuk, Talang Pito dan Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir. Sayangnya kelima surat tembusan ini, semuannya terpaksa dikembalikan karena dinilai tidak memenuhi syarat pemecatan. Kasi PPAP BPP DPMD Kabupaten Kepahiang, Karmolis, ST mengatakan jika kelima surat tembusan ini terpaksa dikembalikan, karena dinilai tidak memenuhi syarat. Sehingga kelimanya tidak bisa diterima dan desa yang bersangkutan, diwajibkan untuk melengkapi kekurangan syarat pemecatan tersebut. "Untuk desa lain yang sekiranya akan memberikan tembusan, mohon untuk lengkapi berkasnya. Kemudian harus dikonfirmasi oleh masing - masing camat," ujar Karmolis. Baca juga : Ketua Forum Camat : Jangan Asal Beri Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Lebih lanjut Karmolis menegaskan jika pengembalian berkas tembusan ini, bukanlah bentuk dari penolakan DPMD. Hanya saja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, Kades yang sudah mendapatkan rekomendasi dari camat terkait pemecatan ini, harus menyerahkan berkas secara lengkap. Mulai dari alasan pemecatan yang disertai dengan pembuktiannya. "Jika tidak kami pastikan berkasnya akan kami dikembalikan," demikian Karmolis. Di sisi lain, Camat Kepahiang, Dr. Idris menerangkan bahwa untuk di Kecamatan Kepahiang sendiri sudah ada 2 desa yang meminta rekomendasinya terkait pemecatan perangkat desa. Hanya saja Idris memastikan kalau dari kedua permohonan tersebut, belum ada satupun yang sudah diberikan rekomendasi. "Sebab perangkat yang diusulkan untuk dipecat tersebut, masih saya nilai memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa," singkat Idris. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: