Pembahasan Raperda BUMD Jadi Perumda Tergantung Kesiapan Pemkab

Pembahasan Raperda BUMD Jadi Perumda Tergantung Kesiapan Pemkab

  RK ONLINE - Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) menjadi salah satu solusi untuk menyehatkan kondisi PDAM Tirta Alami Kepahiang. Hanya saja langkah itu baru akan dilaksanakan setelah status PDAM Tirta Alami berubah dari BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Sementara saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022. Dikonfirmasi, Kamis (20/1), Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang Franco Escobar, S.Kom mengatakan cepat atau lambatnya Raperda tersebut dibahas tergantung dengan kesiapan Pemkab Kepahiang sendiri. Jika sudah siap, Bagian Hukum Setkab Kepahiang bisa mengajukannya ke DPRD Kepahiang. "Jadi urgen atau tidaknya Raperda Perumda air minum tergantung dengan kesiapan inisiator (Pemkab Kepahiang, red) dalam mengajukannya masuk dalam pembahasan," kata Franco. Sejauh Pemkab Kepahiang belum menyampaikan atau koordinasi apapun ke Bapemperda maka dianggap belum ada Raperda yang siap untuk dibahas DPRD Kepahiang. "Intinya sekarang tergantung dengan kesiapan pihak yang mempunyai prakarsa atas Raperda tersebut," ujar Franco. Apakah nanti ketika diajukan Raperda ini masuk dalam pembahsan masa sidang I tahun 2022, Franco mengatakan hal tersebut tergantung pandangan fraksi nantinya. "Jika disetujui untuk dibahas di masa sidang pertama, bukan berarti akan lebih awal disahkan. Karena Pansus Raperda bisa sampai satu tahun. Intinya sekarang jika ingin cepat, pastikan hal-hal yang akan dibahas sudah disiapkan informasi atau jawabannya. Cepat atau tidak, tergantung lagi kesiapan inisiator sebenarnya menyiapkan segala sesuatunya," demikian Franco. Sementara itu, Plt Direktur PDAM Tirta Alami Arminsyah, SE berharap pembahasan regulasi PDAM menjadi Perumda menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten bersama dengan lembaga DPRD pada tahun ini. Perubahan PDAM menjadi Perumda dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggungjawab dalam menjain pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan ekonomian, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan. "Setelah diubah dari BUMD menjadi Perumda nanti kami dapat mengusulkan kebutuhan dana tidak hanya pada Pemkab Kepahiang, juga pada pemerintah pusat. Fokusnya pada perbaikan jaringan distribusi air bersih," jelas Arminsyah. Dia menjelaskan, perubahan status BUMD menjadi Perumda yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Kedepan, Perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan minum dalam kemasan serta jenis usaha lainnya. "Perbedaannya bukan hanya dapat mengajukan bantuan ke tingkat pusat, namun dapat menambah usaha seperti pelayanan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum, meliputi pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, usaha penyediaan air minum dalam kemasan dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan," tutup Arminsyah.   Pewarta : Epran Antoni/Reka Fitriani/Krn

Sumber: