5 Tahun PDAM Tirta Alami Tak Terima ‘Suntikan’ Modal
RK ONLINE - PDAM Tirta Alami Kepahiang terus berada dalam kondisi terpuruk. Jangankan berkontribusi dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi keuangan perusahaan plat merah tersebut justru terus mengalami defisit. Terakhir 20 pegawai honor terpaksa dirumahkan untuk mengurangi biaya pengeluaran perusahaan. Belum lagi persoalan kerusakan jaringan pipa air yang hingga saat ini tak juga teratasi. Apalagi sudah 5 tahun terakhir PDAM Tirta Alami diketahui tak lagi mendapatkan tambahan modal dari Pemkab Kepahiang. Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, I.PU tak menampik jika PDAM Tirta Alami dalam keadaan sakit. Hal itu dibuktikan berdasarkan audit Badan dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salah satu upaya untuk menyehatkan perusahaan daerah tersebut, Pemkab Kepahiang sudah berencana akan melakukan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Namun dalam hal ini tentu ada tahapan dan pembahasan yang harus terlebih dahulu dilalui. "Pemkab berencana untuk menyehatkan PDAM dengan melakukan PMP. Akan tetapi butuh tahapan dan pembahasan sesuai dengan ketentuannya. Saat ini saya minta agar mengoptimalkan dulu kondisi yang ada. Misalnya 45 persen jaringan yang dalam keadaan baik, optimalkan dulu," jelas Bupati. Penataan dan pembenahan manajemen PDAM ke depan, lanjutnya, memang menjadi PR Pemkab Kabupaten. Terlebih persoalan lain yang dihadapi adalah banyaknya pelanggan yang tidak tercatat nomor rekening tagihannya. Kejadian ini tentu berdampak pada borosnya distribusi yang tidak menghasilkan pendapatan bagi PDAM. "Untuk segera menindaklanjuti perbaikan, persoalannya ini adalah perusahaan daerah bukan dinas instansi. Kalau dinas bisa langsung dianggarkan. Kalau perusahaan, untuk melakukan PMP harus dibahas dan diatur oleh Perda," singkatnya. Sementara itu, Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE mengatakan kurun waktu 5 tahun perusahaan tak lagi menerima suntikan penyertaan modal dari Pemkab Kepahiang. Terakhir di tahun 2016 yaitu bantuan berupa bangunan yang berasal dari APBN melalui balai maupun pekerjaan pembangunan dan jaringan distribusi air dari Dinas PUPR. "Setahu saya penyertaan modal pada PDAM sejak 5 tahun terakhir tidak ada. Terakhir 2016 berupa bangunan dan jaringan, itu sebelum saya menjabat Plt. Selebihnya memang ada, rincian jelasnya diatur oleh Perda," ungkap Arminsyah. Diakuinya penyertaan modal dari Pemkab Kepahiang saat ini sangat dibutuhkan. Namun ia sadar hal itu butuh proses yang cukup panjang. Mulai dari usulan, rancangan Perda, pembahasan hingga persetujuan DPRD Kepahiang. "Penyertaan modal tetap akan diusulkan, sifatnya untuk biaya perbaikan jaringan dan kebutuhan lain perihal distribusi air. Kemungkinan akan diusulkan setelah badan hukum PDAM diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang baru akan dibahas. Setelah berstatus Perumda, penyertaan modal tidak hanya dapat diusulkan pada Pemkab, namun juga pada pemerintah pusat maupun provinsi," jelas Arminsyah. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: