20 Pegawai Honor PDAM Dirumahkan Datangi Dewan

20 Pegawai Honor PDAM Dirumahkan Datangi Dewan

Minta Dipekerjakan Lagi, Gaji 30 Bulan Dibayar

RK ONLINE - Pemberhentian pegawai honor PDAM Tirta Alami Kepahiang berbuntut panjang. Selasa (28/1), sekitar 20 pegawai yang sebelumnya dirumahkan, mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPRD Kepahiang. Hartanto selaku kuasa hukum karyawan PDAM Tirta Alami yang diberhentikan meminta supaya DPRD Kepahiang memfasilitasi agar mereka kembali dipekerjakan di perusahaan plat merah tersebut. Termasuk mendapatkan gaji selama 30 bulan yang belum dibayarkan PDAM. Disampaikan Hartanto, berdasarkan laporan kliennya mereka yang diberhentikan sudah bekerja sejak 2017 lalu. Namun saat ini diberhentikan sementara oleh PDAM dengan gaji selama 30 bulan belum dibayarkan. Terlebih dari 20 pegawai tersebut, 18 diantaranya merupakan Calon Pegawai (Capek) tetap PDAM Kepahiang. "Sengaja kami datang kesini (DPRD Kepahiang, red) untuk meminta petunjuk. Karena mereka yang diberhentikan sementara ini bekerja sejak 2017 lalu. Apalagi kewajiban yang seharusnya ditunaikan PDAM Kepahiang (gaji, red) tidak diberikan selama 30 bulan. Inilah yang menjadi polemik, sudah bekerja sekian lama tapi tidak mendapatkan gaji," sampai Hartanto. Menurutnya dalam proses pemberhentian pegawai sudah ada aturannya, termasuk penerbitan surat pemberhentian sementara. Hanya saja pemberhentian bisa dilakukan ketika ada kehendak pegawai sendiri, ada permasalahan hukum dan sejumlah permasalahan lainnya. "Oke pemutusan kerja dilakukan lantaran keuangan yang tidak mencukupi. Kalau memang PDAM Kephiang tidak mampu melakukan pembayaran gaji, mengapa dulunya 20 karyawan ini diterima bekerja dan bahkan sudah akan menjadi Capek tetap," tanya Hartanto. Ia meminta DPRD Kepahiang bisa bisa memfasilitasi dan memberikan solusi dalam penyelesaian masalah ini. Tuntutan pihaknya, tidak lain membayar gaji 20 pegawai selama 30 bulan serta memperkerjakannya kembali. "Dari hitungan sementara total Rp 1 miliar yang harus dibayarkan PDAM Kepahiang, gaji tersebut merupakan hak karyawan dan itu wajib diberikan, " kata Hartanto. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kepahiang Hendri mengatakan, pihaknya ikut prihatin terhadap nasib 20 pegawai PDAM Kepahiang yang diberhentikan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan memanggil PDAM Kepahiang, Bagian Hukum Setkab Kepahiang dan sejumlah pihak lainnya untuk mencari solusi. "Kita ketahui memang PDAM Kepahiang tidak sehat terkait keuangan. Kami akan jadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap PDAM Kepahiang, Badan Pengawas PDAM Kepahiang termasuk Bagian Hukum Setkab kepahiang dan sejumlah pihak terkait lainnya. Kami akan mendengar apa penjelasan dari mereka, " kata Hendri.  

Defisit Keuangan Akibat Tunggakan Pelanggan

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Arminsyah, SE mengatakan tunggakan pelanggan diklaim menjadi penyebab kondisi keuangan PDAM Tirta Alami mengalami defisit. Bahkan tunggakan tersebut nilainya saat ini mencapai lebih Rp 2 miliar. Menurutnya, jika penangihan bisa dimaksimalkan pegawai tunggakan tersebut bisa diminimalisir. Buktinya tahun lalu mencapai 25 persen penagihan mampu dilakukan. Tapi tetap beberapa kendala pelanggan enggan membayar tunggakan karena air bersih tak lagi sampai ke rumah. "Makanya perusahaan sedang memaksimalkan peran pegawai untuk melakukan jemput bola penagihan bagi pelanggan yang menunggak, ini terus kita lakukan, tahun lalu sekitar 25 persen yang dapat tertagih. Memang, kendala lain belum tertagih itu karena faktor kerusakan jaringan, air tidak mengaliri ke rumah pelanggan, itulah sebab pelanggan tidak mau bayar," jelas Arminsyah.   Pewarta : Epran Antoni/Reka Fitriani/krn

Sumber: