Dewan Dukung Penyederhanaan Birokasi Kepahiang

Dewan Dukung Penyederhanaan Birokasi Kepahiang

RK ONLINE - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang, Ansori M memberikan dukungannya terkait penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang. Terlebih penyerhanaan birokasi merupakan amanat dari UU dan harus dilaksanakan, salah satu tujuannya untuk penghematan anggaran di lingkungan Kabupaten Kepahiang. "Kami mendukung terkait penyerhanaan birokasi yang dilakukan, bahkan kami juga telah mengesahkan Perda terkait penyusunan nomanklatur OPD di Kepahiang. Salah satu keuntungannya, dirasa lebih baik dan hemat anggaran," Ansori M, Selasa (18/01). Dirinya melihat kebijakan penyederhanaan birokasi sudah dijalankan Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Salah satunya melakukan pelantikan terhadap pejabat fungsional di Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini dilaksanakan. "Pelantikan pejabat fungsional sudah dilakukan. Terkait kenaikan pangkat pejabat fungsional tertentu akan dinilai berdasarkan angka kredit. Kita berharap kedepan pelayanan birokrasi ini lebih memudahkan, profesional dan terukur," Ansori M saat hearing dengan BKDPSDM Kepahiang. Sementara itu, Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang Ardiansyah, SH, MH mengungkapkan realisasi penyederhanaan birokrasi adalah dengan mengangkat pejabat eselon menjadi fungsional tertentu. "Kami menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi ini leading sektornya berada di bagian Organisasi Setkab Kepahiang. Bentuk penyederhanaan birokrasinya adalah dengan mengangkat eselon IV menjadi fungsional tertentu," kata Ardiansyah. Dalam proses pengangkatan fungsional tertentu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan bimbingan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Untuk diketahui, menindaklanjuti Suarat Edaran (SE) Mendagri nomor 800/ OTDA/ 3484/ 2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan pemerintah Kab Kepahiang serta Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 dan Permenpan RB nomor 25 tahun 2021. Pemkab Kepahiang memfungsionalkan 160 pejabat eselon IV di Kabupaten Kepahiang dan masih menyisakan 70 jabatan eselon IV lagi yang tersisa. Dalam waktu dekat akan diusulkan juga sehingga bisa dilakukan pengukuhan, karena total sebanyak 230 pejabat eselon IV di Pemkab Kepahiang akan difungsionalkan.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: