Hambat Pembangunan Desa, Laporkan !

Hambat Pembangunan Desa, Laporkan !

Kepahiang Dicanangkan Kabupaten Bebas Pungli

RK ONLINE - Kabupaten Kepahiang dicanangkan menjadi Kabupaten bebas Pungutan Liar (Pungli) oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kepahiang. Hasil pencanangan yang dilakukan, nantinya akan dilakukan penilaian oleh Satgas Saber Pungli RI pada Maret mendatang. Kelompok ahli UPP Kabupaten Kepahiang, AKP. Ahmad Suhada menyampaikan, pencanangan Kabupaten Kepahiang menjadi Kabupaten yang bebas pungli di mulai dari masyarakat desa. Karenanya, sosialisasi kepada Kades/ Lurah dan BMA se Kabupaten Kepahiang akan secara bertahap. Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk menciptakan Kabupaten Kepahiang yang bebas dari pungli. "Beberapa item penilaian mulai dari perencanaan, program kegiatan, sinergitas antar instansi, akuntabilitas penggunaan anggaran, posko, SDM dan inovasi dengan bingkai kebudayaan dan kearifan lokal di Kabupaten Kepahiang. Itulah nantinya menjadi pokok penilaian oleh Saber Pungli RI," kata Ahmad. Menurutnya, untuk memberantas segala tindakan Pungli yang terdapat di desa, diharapkan kepada perangkat desa agar mempedomani regulasi UU dalam menjalankan programnya. Selain itu juga harus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Terpenting, laporkan jika terdapat oknum yang menghambat pelaksanaan pembangunan Desa. "Untuk mencegah Pungli akan kita mulai dari desa sendiri terkait pengelolaan ADD dan DD. Intinya ADD dan DD dijalankan dengan baik, jika adanya oknum yang menghambat silakan laporkan dengan kami," sampai Ahmad. Sementara itu, Wakil Ketua II UPP Saber Pungli Kabupaten Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.Mpd mengatakan, Saber Pungli Kabupaten Kepahiang bertujuan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan Good Government. Dengan itupula, pihaknya meminta supaya peran serta masyarakat dalam mencegah Pungli di desa/ kelurahan. "Perlu diingat bahwa ADD/DD adalah uang rakyat dalam penggunaannya harus sesuai dengan tujuan pokok dan harus dipertanggungjawabkan. Dalam pengelolaannya, juga harus melakukan pembayaran pajak dan harus mentaati sejumlah aturan UU lainnya," ujar Hairah. Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua II UPP Saber Pungli Kabupaten Kepahiang, Sudarmanto, MH. Dirinya mengajak Kades, BMA dan perangkat untuk mendukung pencanangan Kabupaten bebas Pungli. "Perangkat desa jika melakukan Pungli termasuk tindak pidana korupsi. Dengan pengawasan serta dukungan yang diberikan oleh masyarakat Kepahiang, kita meyakini ke depan Kepahiang bisa jadi Kabupaten Kepahiang bebas Pungli," demikian Sudarmanto yang juga Kasi Intel Kejari Kepahiang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: