Pupuk Subsidi Hanya Untuk Poktan

Pupuk Subsidi Hanya Untuk Poktan

RK ONLINE - Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok petani (Poktan). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 47 tahun 2017 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Hernawan, S.PKP. Dia mengatakan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi Poktan juga harus menyusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Kepahiang terdiri dari 5 jenis, antara lain Urea 546 ton, SP36 269 ton, ZA 172 ton, NPK 668 ton dan organik 171 ton yang didistribusikan setiap tahunnya. Pendistribusian pupuk bersubsidi menurutnya merupakan kewenangan distributor melalui pengecer yang berada di masing-masing kecamatan, sedangkan pihaknya di Dinas Pertanian sifatnya hanya pengawasan dan menerima laporan. "Pupuk bersubsidi ini untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan distribusikan sesuai alokasi yang sudah ditetapkan yakni RDKK, tahun ini kita belum dapat laporan berapa banyak yang sudah tersalur, biasanya diakhir tahun," jelas Hernawan. Disinggung masih banyaknya petani yang belum merasakan pupuk bersubsidi, Hernawan menjelaskan pihaknya pula mendapatkan keluhan petani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi. Itu terjadi karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK ataupun belum tergabung dalam Poktan. "Saat ini terdata sekitar 886 Poktan yang sudah teregistrasi, namun masih ada petani yang mengeluh tidak bisa membeli pupuk bersubsidi, itu mungkin karena tidak ikut menyusun RDKK atau tidak tergabung di Poktan. Kami mengimbau agar petani tergabung sebagai anggota Poktan," jelas Hernawan.   Pewarta Reka Fitriani/Krn

Sumber: