Alami Defisit, 21 Pegawai Honor PDAM Tirta Alami Dirumahkan

Alami Defisit, 21 Pegawai Honor PDAM Tirta Alami Dirumahkan

31 Bulan Gaji Belum Dibayar

RK ONLINE - PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang tak kunjung 'sehat'. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan masih belum cukup untuk membiayai operasional perusahaan alias defisit. Teranyar, akibat kondisi itu ada 21 pegawai berstatus honor terpaksa dirumahkan. Menariknya lagi, perusahaan plat merah tersebut justru menunggak membayar gaji pegawai, bahkan mencapai 31 bulan lamanya. Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE menjelaskan pendapatan PDAM per bulan hanya Rp 90 juta. Sementara kebutuhan biaya operasional, gaji pegawai dan lainnya mencapai Rp 160 juta per bulan. Pengurangan jumlah pegawai merupakan salah satu rekomendasi yang disarankan Pemkab Kepahiang dalam mengurangi beban PDAM Tirta Alami. "Sebelumnya total pegawai tetap dan honor jumlahnya 47 orang. Mereka yang diberhentikan sementara itu pegawai honor. Pertimbangannya karena saat ini kendala keuangan perusahaan terus menerus terjadi defisit. Ditambah kinerja pegawai yang tidak maksimal menjadi dasar pemberhentian pegawai tersebut," jelas Arminsyah. Terkait tunggakan gaji dipastikannya merupakan tanggung jawab perusahaan. Perusahaan akan tetap membayarkan gaji dengan cara dicicil dengan catatan jika kondisi keuangan perusahaan sudah stabil. Menurutnya, hitungan tunggakan gaji 31 bulan itu terjadi sejak direktur priode sebelumnya. Di priode kepemimpinannya, tunggakan hanya terjadi selama 5 bulan saja. "Gaji pegawai yang menunggak sampai 31 bulan itu jaman direktur periode sebelumnya, dijaman saya hanya 5 bulan tertunggak. Namun, pegawai jangan khawatir apa yang menjadi hak pegawai berupa gaji akan tetap dibayarkan, akan tetapi sampai dengan kondisi keuangan perusahaan stabil akan dicicil," jelas Arminsyah.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: