Dipecat Kades, 13 Perangkat Desa Ngadu ke Dewan

Dipecat Kades, 13 Perangkat Desa Ngadu ke Dewan

RK ONLINE - Aksi akhirnya ditunjukkan sejumlah perangkat desa yang diberhentikan dari jabatannya. Seperti yang dilakukan oleh 13 mantan perangkat dua desa di Kecamatan Bermani Ilir kemarin, (17/1). Yaitu eks perangkat Desa Pagar Agung dan Desa Kembang Seri. Mereka yang mengklaim dipecat sepihak oleh Kades baru, mendatangi DPRD Kepahiang untuk mengadukan nasib mereka. Intinya meminta DPRD Kepahiang bisa memberikan solusi. Dihadapan anggota Komisi I DPRD Kepahiang, eks perangkat Desa Pagar Agung Rizki Januari menceritakan, pascapelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) antara Pjs Kades dengan Kades terpilih beberapa waktu lalu, ia dan 9 perangkat desa lainnya langsung diberhentikan. Hanya saja tak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang mereka terima. Sehingga ia bersama 9 perangkat lainnya saat itu mendatangi Pemerintah Kecamatan Bermani Ilir untuk melakukan koordinasi terkait pemecatan yang dilakukan. "Kami di rumahkan. Kami koordinasi dengan camat. Kata pak Camat Bermani Ilir ketika itu akan melakukan pemanggilan terhadap Kades yang bersangkutan," cerita Rizki yang sebelumnya menjabat Kaur Keuangan Desa Pagar Agung. Ditunggu beberapa hari tak ada kejelasan dari pihak kecamatan. Sehingga ia bersama perangkat lainnya kembali mendatangi camat. Saat itu diketahui pihak kecamatan justru telah memberikan rekomendasi terkait pergantian perangkat Desa Pagar Agung. Bahkan sekarang perangkat desa yang diganti sudah mulai aktif bekerja. "Karena tidak ada SK pemberhentian, kami yang di rumahkan membuat surat sendiri dan meminta tandatangan Kades. Tapi Kades juga enggan untuk menandatanganinya. Kami meminta supaya DPRD Kepahiang bisa memberikan solusinya, lantaran pergantian perangkat yang dilakukan Kades, kami merasa keberatan," sampai Rizki. Hal yang sama juga disampaikan eks Perangkat Desa Kembang Seri, Gusti Randa. Ia dan 2 rekannya yang lain diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan dari Kades Kembang Seri. "Kita diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan," singkatnya. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Haryanto, S. Kom, MM mengatakan proses pergantian perangkat desa sepenuhnya wewenang Kades, hanya saja perlu memperhatikan dan mempedomani aturan yang telah ditentukan. Dirinya merasa bingung, ada rekomendasi dari kecamatan tanpa ada pembentukan tim yang dilakukan oleh pihak desa untuk penjaringan perangkat desa yang baru. "Pengangkatan dan pemberhentian ada aturannya. Kades bisa memberhentikan kalau memang ditemukan bukti seperti perangkat desa berpihak saat Pilkades serentak serta ikut dalam kampanye. Sebaliknya ketika pemecatan dilakukan secraa sepihak, tiba - tiba ada rekomendasi pihak kecamatan diterbitkan itu tidak sesuai dengan aturan," jawab Haryanto. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Ansori M mengatakan, aspirasi yang disampaikan ini dipastikannya akan ditindaklanjuti. Yaitu dengan memanggil camat, kades serta pihak dari DPMD terkait pergantian perangkat desa yang terjadi di Desa Pagar Agung dan Kembang Seri. Terlebih sejauh ini pihaknya baru menerima penyampaian secara sepihak. "Kami pastikan panggil camat. Kami juga akan dengar ketarangan dari pihak lain baik Kades serta OPD terkait. Intinya ini akan kami tindaklanjuti, sehingga mekanisme yang dijalankan oleh pihak desa terkait pergantian perangkat desa bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Ansori.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: