Dewan Bakal Panggil BPN Kepahiang

Dewan Bakal Panggil BPN Kepahiang

Soal Sertifikat Desa Warung Pojok

RK ONLINE - DPRD Kabupaten Kepahiang berencana akan memanggil BPN Kepahiang dalam waktu dekat. Hal itu untuk mengetahui secara langsung terkait alasan belum diterbitkannya beberapa sertifikat masyarakat yang ada di Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE, M.Si. Bahkan dirinya mengaku telah mengetahui terkait permasalahan sertifikat Desa Warung Pojok tersebut yang hingga sekarang belum diterima. "Kami juga sudah dengar laporan dari Kades Warung Pojok. Karena Kades juga sudah melakukan komunikasi langsung dengan saya," kata Andrian. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari BPN terkait permasalahan tersebut. Terlebih dirinya belum mengetahui apa penyebabnya, sehingga sertifikat 170 persil milik masyarakat Desa Warung Pojok belum diserahkan. "Dalam waktu dekat kami akan panggil BPN untuk mendengarkan penjelasan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Kalau memang sertifikat sudah jadi, mengapa tidak diberikan. Sebaliknya, kalau memang belum jadi, apa kendalanya. Karena masyarakat banyak berharap terkait sertifikat tersebut," demikian Andrian. Sebelumnya, Kades Warung Pojok Supian Aidi mengungkapkan dirinya sengaja mendatangi BPN Kepahiang untuk mempertanyakan terkait penerbitan sertifikat 170 persil milik warganya pada Senin (10/1) lalu. Hanya saja saat itu ia mengaku tak dilayani. Justru petugas BPN Kepahiang melayani desa lainnya terlebih dahulu dan Desa Warung Pojok tanpa adanya penjelasan. "Saya mempertanyakan sertifikat warga saya. Tapi malah tidak adanya jawaban dan pihak BPN melayani desa lainnya, padahal pengurusan sertifikat milik warga tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021 lalu," ungkapnya. Menurut Supian, dirinya tidak mendapatkan penjelasan dari BPN Kepahiang terkait sertifikat warganya tersebut, apakah sudah diterbitkan atau apa ditemukan kendala lainnya. Total 170 perseil sertifikat masyarakat Desa Warung Pojok tersebut masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: