Februari 2022, DPRD Lebong Lakukan Perombakan Alat Kelengkapan Dewan

Februari 2022, DPRD Lebong Lakukan Perombakan Alat Kelengkapan Dewan

RK ONLINE - Jika tidak ada kendala, Februari mendatang DPRD Kabupaten Lebong berencana akan mengocok ulang Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Mulai dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pebentukan Peraturan Daerah (BPPD), Badan Kehormatan Dewan (BKD) hingga Komisi. Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, SH mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan turunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong nomor 12 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan, masa berlaku keanggotaan tersebut habis setiap 2,5 tahun. Jika mengacu pada awal pelantikan anggota dewan, perombakan atau rolling AKD jatuh pada bulan Februari 2022 mendatang. "Ini bukan perombakan ya, tetapnya dilakukan rolling saja. Setiap fraksi akan merolling anggotanya, siapa yang ditugaskan ke alat kelengkapan dewan nantinya,"katanya. Ditambahkannya, perombakan AKD bertujuan untuk penyegaran posisi para legislatif agar mereka juga bisa merasakan posisi di bidang lainnya. Hal ini juga sudah menjadi tradisi serta tuntutan aturan. "Perombakan AKD ini sudah diatur, semua DPRD pasti akan melakukan perombakan didalam struktur didalam tubuh DPRD Kabupaten Lebong," singkatnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: