Baru 2 Koperasi Laporkan RAT

Baru 2 Koperasi Laporkan RAT

Terakhir 31 Maret

RK ONLINE - Dinas Perdanggan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang memberikan waktu hingga 31 Maret mendatang bagi koperasi melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2021. Hingga kemarin, (13/1) dari 100 koperasi yang aktif, baru dua diantaranya yang menyampaikan laporan RAT. Kepala Dinas Perdanggan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kasi Kelembagaan Koperasi Amir Hamzah, SH menjelaskan RAT memegang peranan penting dalam koperasi. "RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai prinsip transparansi dan akubtabilitas dalam tata kelola koperasi, " jelas Amir. Pihaknya mendorong agar koperasi di Kabupaten Kepahiang segera menyampaikan laporan RAT. Menurutnya, RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. "Semakin banyak anggota yang terlibat maka akan semakin baik dan dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi. Itulah mengapa RAT ini memegang peranan penting dalam badah usaha koperasi," jelas Amir. Pelaksanaan RAT bagi sebuah koperasi, lanjut Amir hukumnya wajib. Bahkan jika tidak dilaksanakan, sanksinya dapat dibubarkan. "Selama satu tahun roda kegiatan usaha berjalan atau pada akhir tahun setelah tahun buku Koperasi di tutup, Pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut dan keadaan dan Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai," jelas Amir.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: