Tak Lunasi KN, Aset Mantan Kades Kelobak Bakal Disita

Tak Lunasi KN, Aset Mantan Kades Kelobak Bakal Disita

RK ONLINE - Dugaan kasus korupsi anggaran Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 220.826.730. Dari jumlah itu baru Rp 57.590.000 yang dikembalikan oleh tersangka MS (47) selaku mantan Kades. Artinya KN yang belum dikembalikan menyisakan Rp 163.236.730 lagi. Hingga saat ini pengembalian sisa KN masih ditunggu. Jika tidak, sejumlah aset mantan Kades terancam disita. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, MH mengatakan pengembalian KN dari tersangka masih ditunggu hingga proses persidangan belangsung. Pihaknya juga sudah meminta kepada pihak keluarga terkait pengembalian KN dan pihak keluarga juga berjanji akan melunasi, hanya saja masih meminta waktu. "Kami tetap upayakan supaya KN bisa lunas 100 persen. Kami sudah koordinasi dengan keluarga tersangka. Mereka (keluarga tersangka, red) bersedia untuk mengembalikan. Niat baik dari keluarga tersangka masih kami tunggu," kata Nanda. Ditegaskan Nandi, ketika KN tak dikembalikan, maka memungkinkan untuk dilakukan penyitaan aset milik tersangka. "Intinya wajib dikembalikan, ketika memang tidak dilakukan pengembalian maka penyitaan aset akan kami lakukan. Tapi kami yakin, pihak keluarga akan mengembalikan hingga lunas, " tegas Nanda. Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Mapolres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Yakni, MS (47) selaku mantan Kades, Br (59) selaku Sekdes dan CA (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan tahun anggaran 2020. Oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap II pada Rabu (12/1). Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan mark up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak. Dari pengakuan ketiga tersangka kepada penyidik, MS menggunakan ADD/ DD untuk pembayaran kredit mobil, membeli 3 kampling lahan yang berlokasi di desa setempat. Sementara Sekdes Br (59) hanya mendapatkan Rp 4,5 juta setiap kali pencairan saja, sedangkan CA hanya mendapatkan keuntungan dari pembayaran atas kinerja membuat Spj ADD/ DD Kelobak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: