Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Permendagri

Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Permendagri

RK ONLINE - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU menegaskan kepala desa dilantik beberapa waktu lalu agar memperhatikan aturan-aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Khususnya dalam mengganti perangkat desa. "Kami mengingatkan pada kepala desa agar taat pada aturan, aturan ini jelas sekali, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jangan seenaknya nanti akan terjadi pelanggaran dan pada akhirnya akan ada evaluasi, sanksi dan pembatalan atas kebijakan atau keputusan yang tidak beraturan," tegas Bupati. Belakangan ini banyak informasi perangkat desa diberhentikan tanpa alasan atau sepihak. Bupati mengatakan terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah sesuai dengan Permendagri, berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan. Maka dengan adanya aturan ini harus menjadi pemahaman bersama," tutup Bupati.  

Dinas PMD Belum Terima Laporkan Pergantian Perangkat Desa

Meski informasinya beberapa Kades sudah memberhentikan beberapa perangkatnya, namun hingga kemarin (12/1) belum satupun desa menyampaikan laporan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kepahiang, Verry Susanto, S. Sos mengatakan, dalam proses pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Kades wajib untuk disampaikan kepada pihaknya. "Dalam proses pergantian perangkat desa kami hanya menerima tembusan saja. Tapi sejauh ini kami belum mengetahui pasti desa mana saja yang sudah melakukan perangkat desanya, karena tembusannya belum kita terima," kata Verry. Menurut Verry, pergantian perangkat desa merupakan wewenang Kades. Meski demikian, pergantian perangka tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Pasti dalam proses pergantian, Kades harus melakukan musyawarah serta mendapatkan rekomendasi persetujuan dari pihak kecamatan. "Intinya dalam proses pergantian perangkat desa tetap mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," demikian Verry.   Pewarata : Reka Fitriani/Epran Antoni/Krn

Sumber: