Dukcapil Kepahiang Sudah Cetak 28. 094 KIA

Dukcapil Kepahiang Sudah Cetak 28. 094 KIA

RK ONLINE - Hingga kemarin, (12/1), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang sudah mencetak 28.094 Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan target 39.320 anak artinya capaian KIA sudah mencapai 71 persen. Kabid Layanan Kependudukan Dukcapil Kepahiang, Oly Sitepeu, SH menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak anak untuk memiliki KIA. "Sampai dengan saat ini jumlah pencetakan KIA sudah mencapai 28.094, sementara tidak ada data entri yang mengantri untuk dicetak. Meski pencapaian sudah diangka 71 dari target, harapan kami terkait pemenuhan hak anak untuk memiliki KIA ini terus dilakukan masyarakat," jelas Oly. Dia menjelaskan, sebelumnya pemerintah hanya memberikan dokumen kependudukan untuk anak-anak yaitu berupa akta kelahiran dan dokumen bersama yaitu Kartu Keluarga (KK). Namun sekarang, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerbitkan KIA sebagai bukti identitas resmi anak. "KIA ini berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. Ada dua jenis kelompok KIA yaitu kelompok usia anak 0-5 tahun dan kelompok usia anak 5-17 tahun. Beberapa informasi yang tertara diantaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orangtua, alamat dan foto," jelas Oly. Dijelaskan, dalam pemberlakuan KIA, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Di dalamnya, pemerintah menyebutkan apa saja yang menjadi tujuan dari rancangan kartu identitas anak.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: