Antisipasi Antraks, Wajib Kantongi SKKH
RK ONLINE - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kepahiang Hernawan, S.PKP mengingatkan kelompok petani peternak dapat mewaspadai penyakit antraks pada hewan ternak kaki empat. Khususnya dalam transaksi jual beli hewan ternak. Dalam hal ini masyarakat diminta untuk memastikan hewan ternak sudah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "SKKH ini dikeluarkan oleh dokter hewan, untuk mengetahui bahwa hewan yang diperjualbelikan dipastikan dalam kondisi sehat. Peternak juga diminta rutin memeriksakan hewan ternak untuk mewaspadai penyakit antraks dan penyakit lainnya pada hewan," jelas Hernawan. Antraks menjadi penyakit yang paling dikhawatirkan terjadi pada hewan sapi dan kerbau. Penyakit antraks bersifat zoonosis yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Gejala yang terjadi pada seseorang yang terinfeksi antraks yaitu berawal dari flu ringan, sesak nafas hingga pembesaran kelenjar getah bening. "Karenanya pemerintah melalui Dinas Pertanian akan melakukan pemeriksaan ketat terkait kesehatan ternak," ujar Hernawan. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: