Jamaah Umroh Wajib Vaksinasi Covid-19

Jamaah Umroh Wajib Vaksinasi Covid-19

RK ONLINE - Keberangkatan umrah dari Indonesia mulai dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 8 Januari lalu. Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Mereka yang akan menjalani ibadah umrah wajib sudah divaksin Covid-19. "Jemaah umrah yang sudah menjalani vaksinasi yang diakui pemerintah diperbolehkan langsung melaksanakan umrah. Sejak dibukanya izin keberangkatan jamaah umrah kami sudah sosialisasikan dan sampaikan pada penyelenggara pemberangkatan umrah untuk memperhatikan ketentuan syarat keberangkatan umrah ini," kata Kepala Kantor Kemenag Kepahiang H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Zulfakar Alamsyah, S.Ag Ia menjelaskan, keputusan pemberangkatan itu merupakan informasi resmi dari Kementerian Agama RI. Karena masih dalam masa pandemi covid-19, penyelenggara umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat. "Prokes ini wajib dilakukan baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah," ujar Zulfakar. Lebih jauh, dikatakan Zulfakar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jamaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH. Ketentuan lainnya, kata dia, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Banda Soekarno-Hatta, kepulangan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: