7 Objek Wisata Ditarget Hasilkan PAD Rp 54,4 Juta

7 Objek Wisata Ditarget Hasilkan PAD Rp 54,4 Juta

RK ONLINE - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata ditarget naik. Dari tahun 2021 sebesar Rp 14 juta menjadi Rp 54,5 juta untuk tahun 2022. Apalagi PAD dari sektor ini ditahun 2021 lalu mengalami over target, realisasinya mencapai Rp 18,9 juta. Kenaikan PAD sektor wisata ditahun ini diwacanakan dibebankan untuk 7 objek wisata yang ada di Kabupaten Kepahiang. Hanya saja, ancang-ancang kenaikan target PAD itu belum final. Dalam hal ini Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang masih akan menunggu kesanggupan pengelola objek wisata. "Dari kami sudah ditargetkan Rp 54,5 juta untuk tahun 2022. Tapi pastinya kami masih menunggu kesanggupan dari pihak pengelola terlebih dahulu. Bisa saja nantinya adanya pengurangan, karena kami belum melakukan rapat dengan 7 pengelola objek wisata yang akan ditarik PAD nya," kata Kepala Disparpora Kepahiang, Tedy Adeba, ST melalui Sekretaris, Erlan Kanedi, SE. Ketujuh objek yang dibebankan retribusi PAD itu adalah, Danau Suro yang ditarget sebesar Rp 5 juta pertahun, Res Area 6 (Montain Valley) dan air terjun Desa Sido Rejo 25 juta, Air Terjun Sengkuang Rp 5 juta, kawasan res area I Desa Sido Makmur Rp 5 juta, ojek wisata res area 8 atau Tebing Wetan Desa Tangsi Duren Rp 5 juta pertahun. Serta penyewaan sawah Rp 5 juta dan GOR Rp 4,5 juta. "Dalam waktu dekat besaran PAD akan kita pastikan dengan sejumlah pengelola 7 wisata tersebut, kita berharap dengan PAD yang sudah kita tetapkan ini pengelolanya menerima," sampai Erlan. Tak dipungkirinya banyak objek wisata lainnya di Kepahiang. Tapi untuk dilakukan penarikan PAD wisata tersebut, harus terdapat bangunan yang dilakukan Disparpora Kepahiang. Mengingat ada juga wisata yang dikelola oleh pihak desa sendiri, karena memang pihak desa yang melakukan pembangunan. "Kalau misalnya di objek wisata ada fasilitas yang dibangun menggunakan uang negara, itu bisa ditarik PAD. Sementara yang dibangun desa sendiri silakan saja desa melakukan pengelolaannya," demikian Erlan. 1. Retribusi penyewaan sawah Rp 5 juta 2. Retribusi penyewaan GOR Rp 4,5 juta 3. Retribusi Tempat wisata danau Suro Rp 5 juta 4. Retribusi objek wisata Res Area 6 (Montain Valley) dan air terjun Desa Sido Rejo 25 juta 5. Retribusi Wisata Desa Air Terjun Sengkuang Rp 5 juta 6. Retribusi objek wisata res area I Desa Sido Makmur Rp 5 juta 7. Retribusi ojek wisata res area 8 Desa Tangsi Duren Rp 5 juta   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: