Optimis Kantongi Rekomendasi Pinjaman Daerah

Optimis Kantongi Rekomendasi Pinjaman Daerah

RK ONLINE - Hingga kemarin, (11/1) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum mendapatkan rekomendasi terkait usulan rencana pinjaman daerah pada PT Bank Bengkulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak hanya rekomendasi Kemendagri, pinjaman daerah juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran seluruh pembiayaan pokok dan bunga pinjaman nantinya menjadi beban APBD Kabupaten Kepahiang. Terkait hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengaku optimis dua rekomendasi dari kementerian tersebut bisa diperoleh. Terlebih, pinjaman daerah itu akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur pembangunan daerah. Sekkab menjelaskan jika, rencana tenor atau lamanya pinjaman daerah yang sebelumnya direkomendasikan oleh DPRD Kepahiang adalah Rp 75 miliar itu selama 3 tahun atau sepanjang sisa masa jabatan kepala daerah. "Perkembangan pinjaman daerah saat ini lagi diproses di Kemendagri, karena Pemkab wajib meminta persetujuan Kemendagri mengenai pinjaman daerah. Setelah itu baru dilanjutkan pembahasan dengan Bank Bengkulu. Rencananya tenor 3 tahun, kita optimis terkait dengan rekomendasi itu, tinggal berapa nanti yang direkomendasikan," jelas Hartono. Dijelaskan Hartono, ada beberapa prinsip terkait dengan pinjaman daerah yang harus diperhatikan Pemkab, diutamakan untuk belanja modal, menjadi alternatif sumber pembiayaan daerah dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Kemudian, Pemkab memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan Pasal 59 PP 30, yaitu menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban kepada Kemenkeu dan Kemendagri. "Peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa daerah dapat melakukan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank dan bukan bank dan berdasarkan PP tersebut peran Kemendagri adalah institusi yang memberikan pertimbangan terhadap rencana pinjaman daerah. Jadi, kita menunggu surat persetujuan dari Kemendagri," tukasnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: