Kontraktor Masjid Agung Diberi Kelonggaran Lagi

Kontraktor Masjid Agung Diberi Kelonggaran Lagi

RK ONLINE - Kontraktor atau pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang pada TA 2019 lalu ingkar janji. Karena tunggakan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dijanjikan dilunasi akhir Desember 2021 tidak ditepati. Meski demikian, pihak kontraktor kembali mendapat kelonggaran dari Ipda Kepahiang. Yakni, pelunasan ditenggat hingga Februari 2022. Dikonfrimasi, Rabu (5/1) Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd membenarkan tunggakan temuan BPK atas pembangunan Masjid Agung TA 2019 belum dilunasi 100 persen. "Kita tunggu hingga Februari. Kalau tidak juga dibayar, maka kita akan ajukan SKK ke Datun Kejari Kepahiang," kata Hairah. Tunggakan pengembalian temuan BPK RI atas pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang TA 2019 masih cukup besar Rp 540 juta atau 1/2 miliar lebih. Disinggung soal penyebab pihak kontraktor belum melakukan pelunasan, menurut Hairah, kemungkinan lantaran dampak defisit anggaran yang terjadi sekarang ini. "Seperti diketahui bersama, masih banyak pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga terpaksa SPH (Surat Perjanjian Hutang). Nah sangat dimungkinkan berimbas pada realisasi pembayaran tunggakan. Sebab kontraktor ini, mungkin dalam pelunasan tunggakan mengandalkan pembayaran pekerjaan," terang Hairah. Untuk diketahui, Ipda Kepahiang telah mengajukan SKK ke Datun Kejari Kepahiang untuk penagihan tunggakan atas temuan BPK RI TA 2018, TA 2019, dan TA 2020. Totalnya kisaran Rp 300 juta. Diantaranya tunggakan pembangunan tugu kopi kisaran Rp 60 juta, Biaya operasional (BOP) perseorangan kisaran Rp 30 juta, temuan pembangunan pasar yang berada di Dinas PU Kepahiang kisaran Rp 200 juta dan temuan aset berupa sepeda motor kisaran Rp 11 juta. Sementara untuk temuan lain dituntaskan Ipda Kepahiang melalui Tim Penyelesaian Keuangan Daerah (TPKD) kisaran Rp 30 juta. Khusus untuk pengembalian temuan Masjid Agung masih ditunggu hingga Februari mendatang. Jika tidak juga dilunasi, baru diambil langkah SKK dengan pihak Datun Kejari Kepahiang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: