Pegawai Tetap PDAM Dipecat
RK ONLINE - Direktur PDAM Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, Orin Retnowati, ST MT menegaskan adanya ispemecatan 7 karyawan PDAM tidaklah benar, hanya saja pemecatan terhadap karyawan tetap memang namun hanya 1 orang karena sudah 1 tahun tidak masuk kerja. Langkah pemecatan dilakukan setelah dilakukan sejumlah proses dan telah menjalani aturan yang telah ditentukan. "Yang bersangkutan sudah satu tahun tak masuk kerja dan telah diberikan surat peringatan dan teguran sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja teguran dan peringatan yang kita berikan tidak pernah diindahkan dan ditanggapi. Maka dari itu tindakan pemecatan terpaksa kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan ini,'' terang Orin. Baca juga : 11 Perangkat Desa Bandung Baru Mundur Pegawai tetap yang dipecat ini, dikatakan Orin selama ini bertugas di unit Kecamatan Kota Padang. Dalam laporannya yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai karyawan. Oleh sebab itu telah dilakukan sejumlah proses dan sebelum dilakukan pemecatan telah dilakukan kordinasi bersama jajaran direksi dan seluruh karyawan PDAM sehingga diambil kesimpulan yang bersangkutan melakukan pelanggaran beras sehingga layak untuk dilakukan pemecatan. "Pemecatan yang dilakukan ini sudah kita sampaikan oleh Sekkab dan bapak Bupati Rejang Lebong dengan melampirkan sejumlah bukti dan alasan yang kita miliki," papar Orin. Orin juga menambahkan sebelumnya manajemen PDAM juga telah melakukan pemecatan karyawan kontrak karena juga terbukti melakukan pelanggaran berat. Diharapkan dengan adanya kejadian ini, karyawan PDAM yang lain dapat menjadikan pelajaran dan tidak mencontohnya. Mengabaikan dan tidak peduli akan pekerjaan beresiko sehingga tidak terjadi dan menimpa karyawan lain baik kontrak maupun karyawan tetap PDAM. "Terkait pesangon dikarenakan ini pemecatan tidak hormat maka manajemen tidak mengeluarkan pesangon atau imbalan apapun,'' demikian Orin. Pewarta : Gultom/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan