65 Unit Rumah di 2 Kecamatan Masuk Program Bedah Rumah
RK ONLINE - Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak huni maka pemerintah daerah melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemukiman Masyarakat (PUPR-Perkim) akan memberikan bantuan lewat bantuan bedah rumah layak huni. Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perkim, Sri Wilujeng, Selasa (4/1) kalau pemerintah akan kembali memberikan bantuan bedah rumah kepada masyarakat kurang mampu. Untuk program bedah rumah di tahun 2022 ini berjumlah 65 unit yang akan ditempatkan di Kecamatan Curup Utara dan Kecamatan Curup Selatan. Ditambahkan Sri bantuan yang akan diberikan nantinya bukan berupa uang, melainkan berupa bahan bangunan yang nilainya sesuai anggaran yaitu sebesar Rp 35 juta. Untuk yang mendapatkan bantuan disarankan lebih kepada swadaya masyarakat, mengingat anggaran yang diberikan tidak mampu mengkaper pendanaan seluruhnya. " Untuk kreteria yang berhak mendapatkan bantuan tersebut antara lain warga negara Indonesia, sudah berkeluarga, mampu menunjukan bukti kepemilikan tanah (sertifikat),dan diutamakan masyarkat yang memang perlu perhatian khusus," jelas Wilujeng. Ditambahkannya lagi data masyarakat yang mendapatkan bantuan rumah layak huni, merupakan data yang telah diusulkan oleh pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya berdasarkan data tersebut, Dinas PUPR Perkim langsung mengajukan ke pemerintah daerah serta dilakukan survei kecamatan. "Sampai saat ini data yang sudah kita terima akan kembali kita lakukan survei atau pengecekan sertifikat hak kepemilikan rmah yang akan dilakukan bedah. Selian itu kita juga sambil mengusulkan kembali anggaran selanjutnya untuk bedah rumah dianggaran APBN Perubahan," terang Sri. Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan