2022 PUPR – Hub Targetkan 100 Pekerja Konstruksi Berkompeten
RK ONLINE - Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas PUPR - Hub Lebong akan kembali menambah jumlah pekerja konstruksi atau tukang di Kabupaten Lebong. Yaitu dengan kembali menggelar pelatihan keterampilan dengan melibatkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di tahun 2022 mendatang. Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR - Hub Lebong, Eldi Satria, ST menjelaskan di tahun 2022 mendatang telah mengusulkan anggaran sekitar Rp 150 juta dalam APBD Lebong untuk meningkatkan kualitas SDM ini. Anggaran tersebut ditargetkan bisa mencetak 100 tukang yang kompeten di bidangnya masing-masing. "Ditahun ini pelatihan khusus dilakukan untuk tukang batu. Ditahun 2022 mendatang mungkin akan bervariatif, seperti tukang kayu, plaster dan tukang lainnya, " kata Eldi. Baca juga : DD 2022 Wajib Mencakup Penanganan Covid-19 Ditambahkan Eldi, sejauh ini setidaknya Kabupaten Lebong sudah memiliki 300 tukang kompeten atau memiliki sertifikat ahli di bidangnya dari LPJK. Jumlah itu diperoleh dari hasil 4 kali program pelatihan pekerja konstruksi yang dilaksanakan Bidang Jakon sejak tahun 2016 lalu. "Jumlah pekerja ini kami yakini sudah cukup untuk pembangunan yang dilaksanakan desa. Artinya pemerintah desa harus memperkerjakan tukang yang memang sudah berkompeten. Kami akan mulai melakukan pengawasan pekerja konstruksi dalam pembangunan ditingkat desa mulai tahun 2022 mendatang, " tambah Eldi. Apalagi, lanjutnya, tukang yang mengikuti program pelatihan ini merupakan usulan dari pemerintah desa. Dalam hal ini kami akan mulai menyusun draf Perbup terkait pengawasan pekerja konstruksi pada awal 2022. Sesuai dengan UU nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Seluruh pekerja yang diperkerjakan harus mengantongi sertifikasi dari LPJK resmi. "Sanksinya sangat jelas, jika menggunakan pekerja yang tidak bersertifikasi maka nantinya pekerjaan itu bisa diberhentikan oleh bidang jasa kontruksi, karena ini adalah wajib, " demikian Eldi. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan