Kurang Dari 24 Jam, Jambret TKP Simpang Weskust Berhasil Diamankan
RK ONLINE - Kepiawaian Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu dalam mengungkap kejahatan di wilayah hukumnya patut untuk diapresiasi. Setelah sebelumnya beraksi di simpang Weskus Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Minggu (21/11/21), BA (18) dan PE (18) warga Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel, langsung berhasil diamankan. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku jambret ini diringkus saat melintas di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. "Keduanya kita amankan di Desa Muara Langkap. Saat dinterogasi, keduanya mengaku sudah melakukan pencurian di simpang Weskust," ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH. Dikatakan Malau jika keduanya dicegat di Desa Muara Langkap. Setelah diberhentikan petugas, kedua terduga pelaku jambret yang sedang mengendarai sepeda motor ini langsung diintrogasi. Dengan bukti yang sudah dikantongi polisi, BA dan PE yang sudah tidak dapat mengelak lagi langsung mengakui jika sebelumnya, mereka melakukan pencurian 1 unit Hp Vivo Y12 dengan TKP simpang Weskust. "Saat ini keduannya sudah diamankan di Polres Kepahiang," jelas Malau. Baca juga : Jambret Hp Barter Dengan Ganja Malau mengungkapkan kalau sebelumnya, Sabtu (20/11/21) sekitarpukul 22.00 WIB, BA dan PE melakukan penjambretan Hp dengan sasaran seorang pejalan kaki. Saat itu BA dan PE bersama dengan 2 terduga pelaku lainnya, menunjukkan foto seseorang kepada korban dengan maksud untuk menanyakan apakah korban mengenal orang tersebut atau tidak. setelah dijawab tidak kenal oleh korban, salah seorang terduga pelaku kemudian berpura - pura ingin meminjam jaringan internet menggunakan Hotspot Ho korban. Ketika korban memegang Hp untuk menghidupkan Hotspot, salah satu pelaku langsung menjambret Hp korban dan keempatnya langsung pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya korban dan orang tuannya yang sudah dirugikan hingga Rp 1,8 juta ini, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kepahiang Polres Kepahiang. Setelah dilakukan penyelidikan dan belum genap 24 jam, 2 dari 4 pelaku jambret ini berhasil diamankan bersama 1 unit sepeda motor, Honda Verzha Nopol BD 6872 PJ. Sementara untuk 2 terduga pelaku lainnya saat ini masih berstatus DPO. "Dua terduga pelaku lainnya sudah tidak berada ditempat. Namun kami sudah mengantongi identitasnya dan saat ini, masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran," demikian Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: