Oknum Pemilik Konter Diamankan Bersama Ratusan Keping Perdana

Oknum Pemilik Konter Diamankan Bersama Ratusan Keping Perdana

RK ONLINE - Unit Tipiter dan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan penyitaan terhadap ratusan keping kartu perdana yang belum dipakai dari salah satu konter di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa (9/11/21). Diduga teregistrasi dengan identitas yang sudah dipalsukan, ratusan keping perdana ini terpaksa disita pihak kepolisian. Bersamaan dengan ini, salah satu oknum pemilik konter juga ikut diringkus dan digelandang ke Polres Kepahiang. Hanya saja untuk identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengatakan, penyitaan ratusan keping kartu perdana ini, mereka lakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait data ganda saat melakukan registrasi kartu perdana. Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dan ternyata hasilnya, laporan tersebut memang benar adanya. "Setelah diselidiki, ternyata benar. Makanya kita melakukan tindakan penyitaan serta mengamankan 1 orang yang sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Jadi sedikit informasi, kartu pernada ini sudah diregistrasi menggunakan data orang lain. Untuk sementara ini identitas orang yang kita amankan terkait kasus ini belum bisa kita beberkan," terang Malau. Dilanjutkannya, saat ini di Kabupaten Kepahiang banyak beredar penjualan kartu perdana siap pakai yang sudah diregistrasi oleh oknum pemilik konter yang juga bukan pemilik asli dari nomor tersebut. Dugaan sementara perbuatan ini melanggar UU nomor 1 tahun 2008 dan UU no 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan yang tertuang dalam pasal 95. "Konter melakukan registrasi sendiri secara langsung dan menggunakan data orang lain. Padahal hal demikian dilarang (Menggunakan data orang lain, red) karena ada aturan yang mengaturnya. Nah ternyata di Kepahiang hal demikian dilakukan oleh oknum konter maupun jasa jual beli nomor provider. Seharusnya registrasi itu dilakukan oleh pengguna nomor sesuai data pribadinya," jelas Malau. Baca juga : 2 Penadah Asal RL Diamankan Polisi Lebih lanjut Malau mengungkapkan jika dari hasil pengecekan bersama Dukcapil Kepahiang, diketahui kalau ternyata bukan hanya data masyarakat Kepahiang yang digunakan untuk meregistrasi ratusan keping perdana ini. Tetapi juga dilakukan menggunakan data warga di luar Provinsi Bengkulu. Mulai dari Sulawesi Selatan, Jambi, Bengkulu Utara, Medan, Jakarta hingga Jawa Barat dan sejumlah daerah lainnya. "Sekarang orang yang kita amankan statusnya masih kita persangkakan dan masih dilakukan penyelidikan lanjutan. Kita juga akan mengusut kasus ini, siapa distributor atau pembuat registrasi dari kartu provider yang beredar di Kabupaten Kepahiang ini," tutup Malau.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: