Ada Jatah Kongkalikong Untuk Sekdes Kelobak

Ada Jatah Kongkalikong Untuk Sekdes Kelobak

RK ONLINE - Penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Polres Kepahiang Polda Bengkulu terhadap Sekdes Kelobak, BU (59) beberapa hari yang lalu bukan tanpa alasan. Selain dinilai melalaikan tugasnya, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukan kalau ada jatah  kongkalikong antara mantan Kades Kelobak, MA dengan tersangka BU dalam perkara korupsi DD/ADD Kelobak 2020 lalu. Buktinya setiap kali desa melakukan pencairan, tersangka BU selalu minta "Jatah Reman" dengan nomial Rp 4,5 juta. "Nanti akan kami dalami lagi berapa banyak DD/ADD Kelobak yang sudah dinikmati tersangka BU dengan cara ini," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH. Masih berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Malau mengungkapkan jika dugaan sementara uang jatah kongkalikong Rp 4,5 juta ini, dialokasikan dari DD/ADD Kelobak. Belum diketahui pasti alasannya, namun dugaan sementara "Jatah Reman" ini diminta BU sebagai syarat agar dirinya mau bekerja sama dan membantu niat buruk tersangka MA dalam mengelola keuangan desa. "Uang jatah ini diminta Sekdes untuk memperkaya diri sendiri dan uang ini juga, sama sekali tidak ada pertanggung jawabannya," sesal Malau. Selain mendalami perkara korupsi DD/ADD dengan total kerugian negara hingga Rp 220.826.730 ini, Malau mengatakan jika sebelumnya mereka juga sudah menetapkan CA sebagai tersangka. Bahkan surat penetapan tersangka ini sudah diserahkan ke Lapas Curup dikarenakan yang bersangkutan, sedang menjalani pembinaan dari perkara hukum lainnya. "Dari keterangan tersangka MA, semua SPj dibuat tersangka CA. Maka dari itu setelah ditetapkan tersangka, CA juga akan kami periksa," pungkasnya. Baca juga : Terlibat Korupsi DD, Sekdes Kelobak Ditetapkan Tersangka Untuk diketahui saat ini penyidik Tipikor Reskrim Polres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasusu dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak ini. Yakni MA (47) selaku mantan Kades, Br selaku Sekdes dan CA yang bertugas mengerjakan seluruh SPj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik. Mulai dari pembangunan jalan telford serta plat duiker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak dan belanja fiktif. Dari hasil penghitungan sementara, perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 220.826.730. Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: