Kartu Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik
RK ONLINE - Terhitung sejak 1 November mendatang, kartu vaksin Covid-19 dipastikan akan menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah khususnya, Pemkab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dengan demikian tanpa kartu vaksin, masyarakat tanpa terkecuali dipastikan tidak akan mendapatkan pelayanan dari seluruh jajaran Pemkab Rejang Lebong. Plt Sekkab Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST menjelaskan jika berdasarkan Surat Edaran (SE) bupati Rejang Lebong nomor 0716/ST COV19/RL/2021 perihal pemberlakukan kartu vaksin dalam pelayanan masyarakat, maka mulai awal bulan depan, seluruh kepengurusan dokumen adminstrasi dan perizinan, wajib melampirkan syart utama yakni kartu vaksin Covid-19. "Karena sampai sekarang, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong masih berpotensi meningkat. Selain itu kebijakan ini juga dilakukan dengan memperhatikan peraturan dan kebijakan pemeritah terkait dengan pelaksaanan pemenuhan vaksinasi Covid-19," ujar Yusran. Baca juga : Capaian Vaksinasi Puskesmas Batu Bandung Paling Rendah Ditambahkan Yusran, ketentuan ini diharapkan menjadi perhatian bagi OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Khususnya yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan terhadap masyarakat agar mencantumkan persyaratan bukti vaksin ini minimal dosis pertama, setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu Yusran juga menegaskan agar seluruh OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, komitmen dengan kebijakan ini. Sehingga pencegahan penularan Covid-19 di Rejang Lebong dapat berjalan maksimal dan efektif. "Setiap masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan maka OPD diminta memberikan pelayanan perizinan, rekomondasi administrasi kependuudukan, layanan kesehatan, kepegawaian dan pelayanan lainya harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksin tahap I," lanjutnya. Di sisi lain dirinya juga berharap OPD bisa mensosialisasikan kebijakan ini. Misalnya melalui papan pengumuman, spanduk, media sosial dan media lainya. Sehingga kebijakan ini bisa dengan mudah dan cepat diketahui masyarakat sebelum mulai diberlakukan 1 November mendatang. "Dalam memberlakukannya, kami dari pemerintah daerah akan meminta laporan masing-masing OPD setiap bulan. Apakah sepenuhnya sudah diterapkan atau belum. Harapan kami dengan diberlakukanya surat edaran ini, masyarakat lebih waspada dan tertib selama masa pandemi Covid-19 ini, " pungkasnya. Pewarta : Gultom/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang