Berhasil Diamankan, Ganja 143 Kg Dibawah Kendali Penghuni Lapas

Berhasil Diamankan, Ganja 143 Kg Dibawah Kendali Penghuni Lapas

RK ONLINE - Pengungkapan penyelundupan 143 Kg ganja oleh Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu yang dipimpin Plt Kasi Intelijen, AKP. Eka Candra, SH, MH merupakan keberhasilan besar bagi BNNP Bengkulu. Selain berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat, pengungkapan ini juga merupakan pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar pertama sepanjang 2021 bagi BNNP Bengkulu. Menariknya dari keterangan salah satu dari 3 tersangka yang berhasil diamankan, ganja yang diamankan di Kelurahan Padang Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (15/10/21) yang ditaksir bernilai hingga Rp 700 juta ini, merupakan narkoba yang berada di bawah kendali bandar yang sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Agam Sumatera Barat (Sumbar). "Ganja ini milik bandar P. Saat ini dia masih menjalani hukuman di Lapas Agam Sumbar," singkat tersangka RY (24), warga Kabupaten Agam Sumbar. Sementara itu Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, SH dalam Pers Konference, Sabtu (16/10) mengatakan, jika pengungkapan ini diawali dengan diamankannya truk BA 8782 BU di jalan raya Curup - Lubuk Linggau Kelurahan Padang Ulak Tanding yang berisikan RY dengan peran sebagai sopir, AR (29) dan EN (39) sebagai penumpangnya. Di sini untuk mengelabuhi petugas mereka mengisi truk dengan muatan pupuk kandang. Namun kejelian petugas dalam melakukan pengungkapan membuat mereka tidak gampang percaya sampai akhirnya melakukan bongkar muatan. Benar saja di bawah pupuk kandang tersebut, BNNP berhasil menemukan sedikitnya 6 karung besar berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 143 Kg. "5 karung besar berisi 25 bal ganja, dan 1 karung berisi 18 bal ganja dengan berat totalnya 143 Kg. Nilainya ditaksir Rp 700 juta," kata Supratman. Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, SH dalam pers konference, Sabtu (16/10) mengatakan, jajarannya mengamankan 3 orang di dalam mobil tersebut. Diantaranya RY (24) sopir, AR (29) dan EN (39) sebagai penumpang. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Supratman menjelaskan, kurir RY mengelabui petugas mengisi truk dengan muatan pupuk kandang. Namun setelah dibongkar, ada 6 karung besar berisi narkotika golongan I jenis ganja, seberat 143 kilogram. Supratman mengungkapkan, penyelundupan ganja yang berhasil digagalkan kali ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu sepanjang beberapa tahun terakhir. Di juga mengklaim kalau dengan diamankannya ganja tersebut, mereka berhasil menyelamatkan 143 ribu masyarakat Bengkulu yang akan menyalahgunakannya. "Saat ini tersangka yang diamankan sedang diperiksa guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredarannya, " Singkat Supratman. Untuk diketahui kalau dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 111 ayat 2, berikut pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Pewarta : Gatot/Krn

Sumber: